Fakta saat Penembakan Bripda Ignatius, Senpi Telah Terkokang

Ilustrasi senjata. Medcom.id

Fakta saat Penembakan Bripda Ignatius, Senpi Telah Terkokang

Siti Yona Hukmana • 2 August 2023 11:04

Jakarta: Polisi membeberkan fakta kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh Bripda IMS. Senjata api jenis pistol rakitan non organik telah terkokang saat Bripda IMS memperlihatkan ke Bripda Ignatius. 

"Senjata itu dikeluarkan dari dalam tas dengan kondisi sudah terkokang terisi peluru. Sehingga, tidak sengaja dia menarik pelatuk kemudian meletus senjatanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan dikutip Rabu, 2 Agustus 2023. 

Surawan menyebut Bripda IMS hanya ingin memperlihatkan senjata api ilegal itu ke Bripda Ignatius. Hal itu diungkap dari gelar perkara lanjutan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Dari percakapan terakhir tersangka itu mengeluarkan senjata. 'saya punya senjata' enggak sengaja dia menarik pelatuk," ungkap Surawan. 

Surawan memastikan tidak ada kesengajaan dalam insiden penembakan itu. Surawan menduga tersangka Bripda Ignatius lupa standar operasional prosedur (SOP) pengamanan senjata api. 

"Senjata dimasukan dalam tas tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," tuturnya. 

Penembakan itu dinilai terjadi karena kelalaian Bripda Ignatius. Surawan memastikan tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam insiden ini. Hubungan korban Bripda Ignatius dan Bripda IMS juga disebut baik-baik saja. 

"Sejauh ini antara korban dengan pelaku itu senior dengan junior tidak ada hubungan konflik atau yang lain diantara mereka, saling hubungan baik," ucapnya. 

Senjata itu sudah dibawa Bripda IMS di dalam tas sejak masuk ke dalam kamar 11 Asrama Polisi (Aspol) di Rusun Polri Cikeas. Namun, asal usul senjata api rakitan ilegal milik anggota Detasemen Khusus (Densus) itu masih didalami. 

"Keberadaan senjata masih kita kembangkan lebih lanjut dari mana asal usulnya, sehingga senjata itu bisa di digunakan oleh tersangka," ungkapnya. 

Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.

Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)