Pemerintah Larang Social Commerce

Ilustrasi live shopipng TikTok. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu

Pemerintah Larang Social Commerce

Indriyani Astuti • 25 September 2023 15:36

Jakarta: Pemerintah akhirnya akan melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Hal itu seiring dengan maraknya penjualan secara daring di TikTok Shop.
 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik. Dalam permendag yang baru, media sosial dilarang untuk berjualan.

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa," kata Zulhas, usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Senin, 25 September 2023.

Baca juga: Jokowi Rapat Terbatas Bahas TikTok Shop 

Media sosial jadi wadah promosi barang

Pemerintah menginginkan media sosial hanya menjadi wadah untuk mempromosikan barang dagangan. Zulhas juga menekankan tidak ada transaksi yang dilakukan melalui platform itu.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas dia.

Selain itu, Zulhas juga menyampaikan, media sosial harus dipisahkan dengan perniagaan elektronik (e-commerce). Media sosial bukan tempat untuk berjualan produk.

Tujuannya mencegah data pribadi pengguna yang ada di platform e-commerce, digunakan untuk kepentingan bisnis.

"Jadi dia harus dipisah (social media dengan e-commerce), sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tutur Zulhas.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)