Ilustrasi ASN/Istimewa
Theofilus Ifan Sucipto • 21 June 2023 14:23
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diingatkan tidak memamerkan kekayaan atau flexing. Abdi negara seyogianya fokus melayani publik.
"Kalau flexing-flexing itu harapan kita (ASN) tidak melakukannya," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juni 2023.
Abdi negara, kata dia, mesti menyadari tata kelola pemerintahan berorientasi pada layanan masyarakat. Layanan yang baik hanya bisa terwujud bila ASN-nya bersih dan tak pamer duit ke warga.
"Segala sesuatunya harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," tegas dia.
Joko menyebut ada sanksi bagi ASN yang melanggar hal tersebut. Jenis hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, apakah ringan atau berat.
"Kalau pelanggaran kategori berat, bisa saja (diturunkan dari jabatannya)," jelas dia.
Sebelumnya, beberapa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ramai diperbincangkan di media sosial karena pamer kekayaan. Mereka ialah Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan, Massdes Arouffy.
Selain itu, Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Selvy Mandagi dan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Ngabila Salama.
Joko mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 14/SE/2023. Beleid itu terkait Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi ASN Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada pegawai ASN di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN," ujar Joko dalam SE Sekda Nomor 14, dikutip Rabu, 3 Mei 2023.