Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 15 July 2023 16:15
Jakarta: Polri membeli pesawat operasional jenis Boeing 747-800NG dengan nomor registrasi P-7301 seharga hampir Rp1 triliun. Pesawat itu dinilai penting dimiliki Korps Bhayangkara untuk menunjang kegiatan pengamanan masyarakat.
"Contohnya, kalau kepolisian akan ditugaskan ke daerah-daerah konflik, bencana atau yang lainnya tidak boleh menggunakan senjata api ataupun kelengkapan yang lainnya, hanya personelnya saja," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juli 2023.
Menurutnya, aturan tidak boleh membawa senjata itu berlaku saat menumpangi pesawat sipil. Tidak hanya melarang membawa senjata api, kendaraan dan peralatan lainnya juga harus melalui sarana angkut lainnya. Sebab, kapasitas pesawat sipil tidak memadai.
"Sehingga dua kali kerja. Dan intensitasnya juga tidak bisa kita tentukan, kadang sering, kadang tidak," ujar Sandi.
Kemudian, aparat kepolisian disebut juga harus mengikuti jadwal penerbangan umum. Ditambah lagi, biaya yang dikeluarkan juga cukup besar bila mengangkut pasukan menggunakan pesawat komersil.
"Maka, hasil keputusan dan evaluasi dan koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun stakeholder lainnya, Polri memutuskan untuk membeli pesawat sendiri utk bisa mengangkut pasukan dengan aturannya yang bisa lebih lunak membawa perlengkapannya bisa dan sebagainya," jelas Sandi
Mobilitas diyakini juga lebih cepat dibanding menggunakan pesawat komersil yang harus mengikuti jadwal penerbangan pesawat sipil. Masyarakat diharapkan mendukung pengadaan pesawat yang dibeli bekas dari perusahaan yang berkedudukan di Dublin, Irlandia itu.
Pengadaan pesawat terbang ini dari tambahan anggaran mendesak Polri Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1 triliun. Nilai kontrak burung besi ini senilai Rp995,3 miliar.
Uang Rp995 miliar itu untuk pengadaan basic pesawat terbang sebesar Rp664,3 miliar. Kemudian, untuk dana lainnya RpRp330,9 miliar.
Lainnya itu seperti modifikasi cabin/cargo sparepark, pemeliharaan selama satu tahun, ground support equipment tuuling, and ground headling di bandar udara tujuan selama satu tahun. Lalu, pelatihan pilot, pramugari, dan teknisi, asuransi penerbangan dari bandara asal menuju Indonesia. Selanjutnya, comisioning pendampingan dan pengadaan perlengkapan operasional kru pesawat.