Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 15 June 2023 15:13
Jakarta: Pemerintah dinilai salah mengartikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Seleksi pencarian komisioner baru seharusnya tetap dijalankan.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan kesalahan pemerintah dikarenakan cuma menanggapi putusan MK sepenggalan saja. Padahal, ada perintah untuk membolehkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mencalonkan diri lagi karena berpengalaman.
"Di dalam putusan 112 itu dinyatakan bahwa untuk Nurul Ghufron yang usianya 49 tahun tetap dapat mengikuti proses seleksi karena belum 50 tahun dikarenakan MK menambahkan frasa berpengalaman," kata Feri kepada Medcom.id, Kamis, 15 Juni 2023.
Perintah itu mengartikan penambahan masa jabatan pimpinan KPK baru berlaku untuk periode berikutnya. Proses seleksi seharusnya tidak dihentikan.
"Maknanya proses seleksi harus dilaksanakan ketika Nurul Ghufron masih berusia 49 tahun," ucap Feri.
Putusan itu juga tidak bisa dijalankan jika jabatan pimpinan KPK yang sekarang ditambah. Karena, Ghufron sudah berumur 50 tahun pada 2024.
"Kalau kemudian ditunda, ditambahkan jabatannya menjadi satu tahun, maka Nurul Ghufron sudah berumur 50 tahun, sehingga tidak mungkin putusan MK tidak mungkin bisa dijalankan satu tahun ke depan karena frasa kalimat berpengalaman untuk Nurul Ghufron itu," ujar Feri.
Pemerintah disarankan meninjau kembali keputusannya. Feri menilai ada kesalahan fatal atas keputusan penambahan masa jabatan pimpinan KPK ini.
"Coba mungkin pemerintah simak baik-baik putusan ini sehingga tidak salah paham atau pemerintah memang menginginkan perpanjangan itu tanpa perlu melihat putusan MK secara cermat," kata Feri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta perdebatan disetop. Karena, keputusan pemerintah dalam menindaklanjuti perintah MK merupakan final dari polemik yang terjadi.
"Mari Kita tutup perdebatan ini," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juni 2023.
Ghufron mengatakan putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam rapat pleno terbuka berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang MK. Artinya, lanjutnya, pimpinan KPK saat ini juga harus menjabat selama lima tahun mulai 25 Mei 2023.
Ia meminta perdebatan dihentikan. Seluruh masyarakat diharap kembali memikirkan skema pemberantasan korupsi yang baik ketimbang mendebatkan hal yang sudah final.