KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka

Media Indonesia • 15 June 2023 12:20

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14/2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. PKPU tersebut mengatur surat suara untuk pemilihan legislatif atau Pileg 2024 yang masih menggunakan desain proporsional terbuka.

Hal tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) yang menjelaskan bahwa surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

PKPU yang diundangkan pada Rabu, 14 Juni itu baru diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU hari ini. Unggahan ini berbarengan dengan sidang pembacaan putusan uji materi sistem pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 15 Juni 2023.

Sampai berita ini ditulis, majelis hakim konstitusi masih membacakan putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KPU sebagai pihak terkait mengikuti jalannya sidang pembacaan secara daring dari Kantor KPU RI di Jakarta Pusat.

"Saya baca tadi layar, draf putusan yang sedang dibacakan itu kalau tidak salah sekitar 735 halaman. Itu menunjukkan perkara ini hanya pihak yang kemudian menjadi pihak terkait yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini," ujarnya. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)