Taspen Mulai Salurkan THR bagi 3,23 Juta Pensiunan

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Taspen Mulai Salurkan THR bagi 3,23 Juta Pensiunan

Husen Miftahudin • 5 March 2026 23:01

Jakarta: PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi 3.234.556 penerima pensiun secara serentak mulai Kamis (5/3) melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar di seluruh Indonesia untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan penyaluran THR tersebut merupakan bentuk penghormatan atas pengabdian para pensiunan kepada negara sekaligus upaya memastikan manfaat diterima tepat sasaran.

"Bagi kami, THR bukan hanya kewajiban, melainkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan kepada negara. Oleh karena itu, Taspen telah mengoptimalkan seluruh sistem dan proses administrasi agar penyaluran dapat berjalan dengan lancar," kata Henra dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.

Pada penyaluran tahun ini, Taspen membayarkan THR dengan komponen penghasilan berdasarkan pembayaran Februari 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
 

Baca juga: Cek THR Pensiunan ASN Bisa Lewat HP, Berikut Caranya


(Ilustrasi. Foto: dok Taspen)
 

THR tidak dikenakan potongan iuran


Pembayaran THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain termasuk kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang ditanggung pemerintah. Bagi penerima pensiun dengan masa pensiun Februari 2026 atau sebelumnya yang pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah 25 Februari 2026, maka THR 2026 tetap akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026.

Dalam ketentuan lainnya, aparatur negara atau pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda tetap memperoleh THR dari kedua hak tersebut. Sementara bagi penerima yang memiliki lebih dari satu sumber pensiun dari jabatan berbeda, maka THR dibayarkan satu kali dengan nilai yang paling besar.

Adapun bagi pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR 2026 akan dilakukan oleh instansi masing-masing.

Taspen juga mengimbau para penerima pensiun untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, terutama terkait informasi pencairan THR.

Perusahaan menegaskan tidak pernah meminta data pribadi seperti nomor rekening, PIN, OTP, maupun sejumlah biaya dalam proses pencairan manfaat kepada peserta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)