Sidang praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka korupsi kuota haji di PN Jaksel. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah
Ahli BPK Akui Tak Ada Yurisprudensi yang Nyatakan Kuota Haji Termasuk Keuangan Negara
Misbahol Munir • 7 March 2026 00:24
Jakarta: Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Najmatuzzahrah mengakui tidak ada yurisprudensi yang menyatakan kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara.
"Jika untuk kuota haji spesifik, mungkin nggak ada (yurisprudensinya). Tapi kalau kuota, kuota minyak misalnya, kuota impor minyak, minyak sayur, kuota daging, impor daging, itu bisa juga kalau mau di-yurisprudensikan ke sana," ujar Najmatuzzahra saat dihadirkan KPK sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2026.
Pernyataan Najmatuzzahra dimaksud sejalan dengan dalil permohonan praperadilan Yaqut. Di mana dalam dalil permohonannya, Yaqut menegaskan kuota haji tidak dapat didefinisikan sebagai keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni, ketika membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 3 Maret 2026. Kuasa hukum menyatakan definisi keuangan negara dan kerugian negara telah diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang BPK.
"Kuota Haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap pemohon tidak termasuk dalam definisi Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara," kata Mellisa dalam persidangan.
.jpg)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar Widya Prabowo
Terkait anggapan kuota haji termasuk keuangan negara juga disoroti oleh Komnas Haji dan Umrah. Komnas Haji dan Umrah mempersoalkan status kuota haji, apakah termasuk keuangan negara atau bukan.
"Banyak pertanyaan yang misalnya karena kita tidak punya dokumennya, misalnya pertanyaan orang awamnya adalah dari mana angka Rp 600 miliar sekian itu, kan gitu ya kan? Cara ngitungnya bagaimana? Ya kan?" kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj kepada wartawan, Kamis, 5 Maret.
"Belum lagi soal apakah kuota ini masuk kategori keuangan negara atau tidak, kan gitu. Apalagi misalnya keuangan haji itu ada undang-undangnya tersendiri. Ada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji," imbuhnya.
Pihak Yaqut sedari awal memang mempersoalkan dasar penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Pihak Yaqut menilai objek perkara bukan termasuk definisi keuangan negara sehingga dianggap di luar kewenangan lembaga tersebut.
Tim pengacara juga menyebut objek perkara tersebut tidak memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perbendaharaan negara dan BPK.