Konferensi pers kronologi penangkapan dan perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum Kasat Narkoba Polres Kutai Kartenegara berinisial AKP YBK. MI
Polda Kaltim Tangkap Kasat Narkoba Polres Kukar Diduga Terlibat Penyelundupan Narkotika Sintetis
Media Indonesia • 17 May 2026 19:13
Samarinda: Polda Kalimantan Timur menyampaikan kronologi penangkapan dan perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum Kasat Narkoba Polres Kutai Kartenegara berinisial AKP YBK.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi intensif antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai. Koordinasi tersebut terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap dua lokasi pengiriman paket, yakni di wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas menangkap seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pengambil paket tersebut berinisial AB, yang merupakan seorang oknum anggota polisi. Dari hasil interogasi awal, AB mengaku mengambil paket atas perintah YBK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bersama saksi, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau dikenal dengan istilah 'cairan narkotika sintetis'," kata Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Minggu, 17 Mei 2026.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik resmi, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang. Kemudian, dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
"Tercatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika," ucap Romylus.
Lalu dari hasil penyelidikan dan keterangan AB, pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim menangkap YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat ketentuan internal Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Romylus menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, baik di masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri," tukas Dirresnarkoba.
Kabid Propam Polda KaltimKombes Pol Hariyanto menambahkan, terhadap tersangka juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.