24 ASN Pemkot Bekasi Diberhentikan Sepanjang 2026, Ini Alasannya

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Metrotvnews.com/Antonio)

24 ASN Pemkot Bekasi Diberhentikan Sepanjang 2026, Ini Alasannya

Antonio • 16 September 2026 09:09

Bekasi: Sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, diberhentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Mereka diberhentikan karena melakukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin, sikap, dan etika.

"Sampai saat ini, dari Januari sampai Agustus, sudah 24 ASN yang kami berhentikan karena ada berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika," kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Bekasi, Selasa, 15 September 2026.


Saat ini masih terdapat 24 ASN lainnya yang menjalani proses penjatuhan hukuman melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hukuman yang diberikan dapat berupa sanksi ringan, sedang, maupun berat. 

"Kini sedang berproses kembali 24, menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN, baik skalanya ringan, sedang, maupun berat, termasuk kemarin lima pegawai Dishub (kasus pungli) sedang menunggu keputusan dari BKN," ujar Tri.


Ilustrasi. Foto: Dok MI


ASN yang terbukti melakukan pelanggaran nantinya mendapatkan yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. 

"Ada skalanya, ada yang ringan, sedang, dan berat. Kalau berat sampai kepada proses pemberhentian. Dari Januari sampai Agustus itu sudah 24. Sekarang yang sedang berproses di BKN masih ada 24 lagi," ungkap Tri.

Pihaknya akan terus meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala. “Jadi memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat," ujar Tri.

(Silvana Febiari)