Francesca Albanese, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia Palestina. Foto: Anadolu
AS Hapus Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese dari Daftar Sanksi
Dimas Chairullah • 21 May 2026 15:26
Washington: Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi telah menghapus nama Francesca Albanese, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia Palestina, dari daftar sanksi Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus (Specially Designated Nationals/SDN).
Pencabutan ini dikonfirmasi melalui situs web resmi Kementerian Keuangan AS pada Rabu waktu setempat.
Langkah pencabutan sanksi ini diambil menyusul putusan seorang hakim federal pada pekan lalu yang memblokir sanksi dari pemerintahan Donald Trump terhadap Albanese.
Hakim Distrik AS, Richard Leon, mengabulkan perintah sementara terhadap pemberlakuan sanksi tersebut dengan alasan bahwa kebijakan pemerintah telah melanggar hak Amendemen Pertama milik Albanese, yakni berupaya mengatur kebebasan berbicara sang pakar karena "gagasan atau pesan yang diungkapkannya."
Berdasarkan laporan kantor berita Anadolu, Kamis, 21 Mei 2026, Albanese yang merupakan seorang warga negara Italia dan kini menetap di Tunisia, awalnya dijatuhi sanksi setelah ia secara vokal mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag untuk melakukan penuntutan kejahatan perang terhadap para pejabat Israel atas tindakan brutal mereka di Jalur Gaza.
Menyusul desakan tersebut, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sempat menuduh Albanese tengah melancarkan "kampanye perang politik dan ekonomi" melawan AS dan Israel.
Tudingan Rubio ini mencuat setelah Albanese menyusun sebuah laporan yang secara berani mengidentifikasi perusahaan-perusahaan raksasa AS yang diduga memfasilitasi pendudukan Israel di tanah Palestina, termasuk di antaranya Microsoft, Alphabet, Amazon, dan Palantir.
Albanese sendiri telah menjabat sebagai pelapor khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk wilayah Tepi Barat dan Gaza sejak tahun 2022. Tugas utamanya adalah memantau secara ketat berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh warga Palestina.
Sebelum dicabut, sanksi sepihak AS tersebut sempat melarang Albanese untuk memasuki wilayah AS, mengakses sistem perbankan dan pembayaran AS, serta melakukan kegiatan bisnis dengan pihak mana pun yang berbasis di negara tersebut.
Merasa dirugikan, suami Albanese, Massimiliano Cali yang merupakan seorang ekonom di Bank Dunia, bersama putri mereka yang berstatus warga negara AS, secara resmi telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump pada Februari lalu.