Presiden Instruksikan Penguatan Keselamatan Perkeretaapian

Rapat Kerja Komisi V di DPR. Foto: Antara

Presiden Instruksikan Penguatan Keselamatan Perkeretaapian

M Sholahadhin Azhar • 21 May 2026 17:06

Jakarta: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membeberkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait optimalisasi infrastruktur keselamatan perkeretaapian. Hal tersebut untuk meningkatkan keamanan perjalanan dan melindungi masyarakat.

"Presiden Republik Indonesia juga telah memberikan arahan dan instruksi secara langsung agar dilakukan optimalisasi infrastruktur keselamatan perkeretaapian khususnya pada titik-titik perlintasan yang rawan kecelakaan," kata Menhub dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.

Pernyataan itu diungkao Menhub, dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI. Dia menyampaikan secara regulasi, pemerintah telah memiliki dasar hukum yang jelas di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2018.

Menhub menyebutkan data kecelakaan perlintasan sebidang dari tiga tahun terakhir tercatat 1.058 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun demikian, apabila dibandingkan tahun sebelumnya, pada tahun 2025 dan 2026 terlihat adanya tren penurunan jumlah kecelakaan.

"Jumlah kejadian menurun dari 337 kejadian pada tahun 2024 menjadi 291 kejadian pada tahun 2025 dan 102 kejadian hingga 1 Mei 2026," ujar Menhub.
 


Menurutnya hal itu menunjukkan berbagai langkah peningkatan keselamatan mulai memberikan dampak positif. Namun upaya perbaikan masih harus terus diperkuat.

Dudy menuturkan mayoritas kecelakaan terjadi pada perlintasan yang tidak terjaga dengan proporsi mencapai sekitar 80 persen, terdiri dari sepeda motor sebesar 55 persen, mobil sebesar 45 persen.

Menhub menjelaskan dalam penyelenggaraan perkeretaapian, keselamatan dibangun setidaknya melalui empat aspek utama. Aspek sarana yaitu pemeriksaan dan perawatan berkala agar seluruh kereta laik secara teknis dan operasional.

Kemudian aspek prasarana meliputi jalur, jembatan, terowongan hingga fasilitas operasi seperti persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik.

Berikutnya aspek sumber daya manusia (SDM) guna memastikan seluruh petugas memiliki kompetensi, sertifikasi yang masih berlaku; serta aspek kepatuhan terhadap regulasi, standar operasional prosedur (SOP), termasuk kepatuhan terhadap Grafik Perjalanan Kereta atau Gapeka sesuai PP Nomor 61 Tahun 2016.

"(Termasuk) faktor luar seperti mitigasi terhadap cuaca ekstrem, bencana alam dan penanganan perlintasan sebidang pada daerah pemantauan khusus," jelasnya.
 

Rapat Kerja Komisi V di DPR. Foto: Antara

Dikatakan seluruh aspek tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian sebagai landasan dalam menjaga keselamatan operasional perkeretaapian nasional.

Lebih lanjut Menhub juga menegaskan pentingnya mematuhi Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) karena sebagai pedoman utama pengaturan perjalanan kereta api yang mengatur waktu, jarak, kecepatan, persilangan hingga posisi perjalanan kereta secara terintegrasi.

"Dengan kata lain, Gapeka menjadi pondasi pengendalian operasional perjalanan kereta api nasional," tutur Menhub.

Ketidakpatuhan terhadap Gapeka dapat berdampak serius mulai dari potensi kecelakaan, keterlambatan perjalanan, kerugian operasional dan finansial hingga penurunan kualitas layanan terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, disiplin terhadap Gapeka menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga headway dan keselamatan operasional kereta api.

Dudy menyebutkan hingga saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, terdiri dari 2.771 perlintasan terdaftar, 903 perlintasan tidak terdaftar.

Dari keseluruhan data perlintasan tersebut terdapat 1.810 perlintasan sebidang yang tidak dijaga, terdiri dari 907 lokasi terdaftar namun tidak dijaga, 903 lokasi tidak terdaftar.

"Kondisi ini menjadi tantangan serius karena perlintasan yang tidak dijaga memiliki tingkat risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi," beber Menhub.

Berdasarkan evaluasi, tambah Menhub, terdapat 172 perlintasan yang direkomendasikan untuk ditutup karena lebar jalan kurang dari 2 meter dan 1.638 lokasi prioritas yang perlu dilakukan peningkatan keselamatan.

Peningkatan tersebut meliputi penyediaan petugas penjaga, bangunan pos jaga, fasilitas pendukung dan alat komunikasi serta perlengkapan keselamatan lainnya.

"Dalam kunjungan Presiden di Bekasi pada tanggal 28 April 2026, Presiden telah menyampaikan belasungkawa kepada para korban sekaligus menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut," ucap Dudy.

Presiden, lanjut Dudy, juga menyoroti masih banyaknya lintasan kereta api yang belum dijaga dan menegaskan perlunya langkah percepatan penanganan demi keselamatan masyarakat.

Selain itu Presiden juga telah menyetujui pembangunan flyover di wilayah Bekasi sebagai bagian dari solusi jangka panjang mengingat tingginya kepadatan lalu lintas maupun tingginya kepadatan perjalanan kereta api dan pentingnya transportasi kereta api bagi mobilitas masyarakat.

"Pemerintah bahkan telah menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk mendukung peningkatan keselamatan dan pembangunan infrastruktur perlintasan," kata Menhub.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)