Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 3 December 2025 21:01
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) untuk merumuskan kebijakan menyangkut buruh. Lembaga setingkat Kementerian ini disebut akan diisi pimpinan buruh hingga akademisi.
Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, usai membuka Rapimnas KSPSI AGN 2025 di Istora Senayan, Jakarta. Dalam kegiatan ini, hadir pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilantik sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
"Lalu yang duduk siapa saja? Ada pimpinan
buruh, satu. Ada akademisi yang mempunyai keberpihakan kepada buruh. Jadi tidak hanya pimpinan buruh yang masuk di Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," kata Andi Gani di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Andi menyebut DKBN mempunyai kuasa untuk menetapkan suatu kebijakan. Tidak hanya menjadi lembaga-lembaga yang tidak bisa mengambil keputusan apa-apa. Oleh karenanya, KSPSI mendukung Presiden Prabowo menetapkan Keputusan Presiden (Kepres)mengenai strukturnya secara seksama.
Andi mengaku sudah mengantongi nama-nama yang mengisi jabatan di DKBN. Namun, ia tidak mau mendahului kepala negara.
"Strukturnya sudah ada, Kepres-nya sudah disiapkan. Hanya pengumumannya, mudah-mudahan saya merasa sih sebelum akhir tahun sudah pasti diumumkan. Karena kan ini janji Presiden," ujar Andi.
Rapimnas KSPSI AGN 2025. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Terpenting, dalan strukturnya ada komite eksekutif. Lalu, ada deputi-deputi untuk mengurus dan membantu para komite eksekutif untuk merumuskan kebijakan.
Diketahui, pemerintah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai badan penasihat strategis, yang bertugas memberi masukan langsung kepada Presiden terkait perlindungan pekerja.
Dewan ini akan diisi tokoh-tokoh buruh dari berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah menargetkan dewan ini mampu memberikan rujukan konkret bagi pembenahan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan progresif.