Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Benarkah Cair Lagi?

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Benarkah Cair Lagi?

Eko Nordiansyah • 3 December 2025 11:35

Jakarta: Banyak pekerja yang mempertanyakan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan jelang akhir tahun. Simak cara mengecek status dan penjelasan faktanya dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Syarat penerima BSU

Berikut syarat utama penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara cek status BSU

Untuk mengecek status penerimaan BSU dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Website resmi Kemnaker

  • Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK dan nama lengkap
  • Gunakan e-mail dan nomor HP aktif
  • Klik "Cek Status"
  • Sistem akan tampilkan notifikasi jika terdaftar

2. Aplikasi JMO

  • Download JMO di Play Store/App Store.
  • Login dengan NIK dan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu "BSU".
  • Cek status kelayakan penerima.

Fakta resmi: Tidak ada pencairan BSU baru

Kementerian Ketenagakerjaan segera memberikan klarifikasi resmi informasi tersebut tidak benar. Pemerintah menegaskan tidak ada penyaluran BSU tambahan pada November ataupun Desember 2025. Program BSU untuk 2025 hanya diberikan satu kali, yaitu pada periode Juni hingga Juli 2025, sesuai ketentuan peraturan menteri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan kabar mengenai adanya “BSU tahap kedua” tidak berdasar dan pemerintah belum merumuskan kebijakan baru terkait perpanjangan program BSU untuk sisa 2025.

Tidak ada pencairan BSU baru hingga akhir 2025. Masyarakat diimbau untuk tidak termakan kabar palsu dan selalu memverifikasi informasi melalui sumber-sumber resmi pemerintah. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)