Ilustrasi Pexels
Gaji Ke-13 ASN Masih Dibahas, Simak Bocoran dan Nominal per Golongan
Muhamad Marup • 12 April 2026 21:44
Jakarta: Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menanti kepastian keputusan terkait gaji ke-13. Di tengah adanya efisiensi akibat Konflik Timur Tengah, kabar terkait gaji ke-13 menjadi simpang siur.
Melansir laman Dealls, gaji ke-13 merupakan penambahan penghasilan yang menjadi Hak ASN termasuk PNS, TNI, Polri, para pejabat negara dan pensiunan. Gaji ini bisa dimanfaatkan sebagai dana darurat atau pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan sekolah anak, perlengkapan alat sekolah, dan kebutuhan anggota keluarga lainnya.
Kapan gaji ke-13 cair?
Berkaca pada tahun 2025, periode pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Proses tersebut bahkan tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Hal sama bisa saja terjadi tahun ini. Dari sisi pemerintah pun belum memberikan banyak keterangan terkait gaji ke-13 ini. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan gaji ke-13 ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan.Rincian gaji ke-13
Berdasarkan dari PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri, meliputi:- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
Taksiran besaran gaji ke-13
1. Gaji ke-13 PNSBesaran gaji ke-13 PNS memiliki variasinya dilihat dari faktor instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:

Ilustrasi Rupiah. Foto MI
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
- IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
- IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
2. Gaji ke-13 pensiunan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com