Kepala BPOM Taruna Ikrar. Metrotvnews.com/Fachri
BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Regulasi Obat Indonesia Diakui Dunia
Al Abrar • 7 January 2026 15:51
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) resmi meraih status WHO Listed Authority (WLA) dari World Health Organization (WHO). Capaian ini menjadi pengakuan tertinggi komunitas global atas kematangan, kredibilitas, dan keandalan sistem regulasi obat dan makanan Indonesia.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, penetapan WLA bukanlah prestasi personal, melainkan pengakuan terhadap sistem dan tata kelola kelembagaan yang dibangun secara konsisten.
“Status WHO Listed Authority adalah pengakuan dunia terhadap sistem. Ini hasil kerja kolektif seluruh insan BPOM serta dukungan negara dalam membangun pengawasan obat dan makanan yang independen, kredibel, dan berbasis sains,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menjelaskan, proses penilaian WLA dilakukan melalui evaluasi yang ketat dan komprehensif. WHO menilai aspek tata kelola kelembagaan, fungsi regulasi inti, integritas dan independensi pengambilan keputusan, transparansi, serta konsistensi kinerja jangka panjang.
“Capaian ini mencerminkan kedewasaan institusi regulator sekaligus ketahanan sistem kesehatan nasional Indonesia,” kata dia.
Dengan status WLA, BPOM RI kini bergabung dalam jejaring terbatas otoritas regulator dunia yang menjadi rujukan internasional dalam pengawasan obat, vaksin, dan produk kesehatan. Indonesia pun sejajar dengan regulator mapan seperti US Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat, Medicines and Healthcare products Regulatory Agency (MHRA) di Inggris, serta Pharmaceuticals and Medical Devices Agency (PMDA) di Jepang.
Bahkan, Indonesia tercatat berada di atas China dan India yang hingga kini belum memiliki lembaga regulator mandiri dengan status WLA.
“Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengguna standar global, tetapi dipercaya ikut menjaga, memperkuat, dan mengembangkan standar tersebut. Ini amanah besar sekaligus tanggung jawab global,” tegas Taruna.
.jpeg)
Menurutnya, pengakuan WLA berdampak strategis bagi diplomasi kesehatan Indonesia. Status ini memperkuat posisi Indonesia di forum kesehatan global, mendorong kemandirian obat dan vaksin nasional, meningkatkan daya saing industri farmasi dalam negeri, serta membuka peluang ekspor produk kesehatan.
Selain itu, WLA turut memperkuat ketahanan rantai pasok kesehatan nasional dan regional.
Taruna Ikrar menekankan status WHO Listed Authority bukanlah titik akhir. BPOM dituntut menjaga integritas kelembagaan, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh kebijakan regulasi tetap berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.
“Prestasi sejati seorang regulator bukanlah pengakuan hari ini, melainkan kepercayaan yang terjaga dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Hingga Desember 2025, jejaring WHO Listed Authority mencakup 41 otoritas regulator dari 39 negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jepang, Australia, Korea Selatan, Singapura, serta jaringan regulator obat Uni Eropa yang mewakili 30 negara anggota.
Sebagai negara berpendapatan menengah pertama yang berhasil meraih status WLA untuk lembaga regulator mandiri, Indonesia menegaskan perannya sebagai aktor penting dalam menjaga mutu, keamanan, dan ketersediaan produk kesehatan di tingkat global.