Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Cair April 2026, Cek Jadwal dan Daftar Penerima PIP
Husen Miftahudin • 7 April 2026 14:57
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini sedang menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin I yang berlangsung pada April 2026. Program ini telah menyasar kepada siswa sekolah dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai SMA/Sederajat.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Sasaran bantuan PIP 2026
Mengutip akun resmi Instagram @kemendikdasmen, pada 2026 pemerintah menargetkan 19 juta siswa sekolah penerima yang terdiri dari TK (888 ribu siswa), SD (10.360.614 siswa). SMP (4.369.968 siswa), SMA (1.935.774 siswa), dan SMK (1.928.271 siswa). Rincian dana tunai yang diberikan juga bervariatif sesuai dengan jenjang sekolah, yaitu:
- Peserta didik TK dan SD: Rp450 ribu per tahun.
- Peserta didik SMP: Rp750 ribu per tahun.
- Peserta didik SMA/Sederajat: Rp1,8 juta per tahun.
Jadwal pencairan PIP
Pencairan uang tunai PIP ini tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh peserta didik penerima, namun memiliki tiga tahapan utama sebagai berikut:
- Termin 1: Februari-April 2026
- Termin 2: Mei-September 2026
- Termin 3: Oktober-Desember 2026
Bantuan ini akan diberikan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BSI.
| Baca juga: Cara Cek PIP 2026 Lewat HP: Simak Syarat dan Besaran Nominalnya |

(Ilustrasi: Ujangubed Hidayat/Pexels)
Syarat penerima PIP
Kemendikdasmen membagi beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan PIP, antara lain:
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cek PIP melalui laman resmi
Berikut cara mengecek nama yang terdaftar pada penerima PIP:
- Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu "Cek Penerima PIP".
- Masukkan data siswa.
- Ketik "NISN".
- Masukkan tanggal lahir.
- Pilih "Nama Ibu Kandung".
- Pilih "Cek Data".
Kemendikdasmen memiliki spirit agar peserta didik mampu melanjutkan sekolah walau dihimpit masalah ekonomi keluarga, sehingga PIP dapat meringankan beban biaya pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com