Menteri PANRB: WFH Momentum Perbaikan, Bukan Pengurangan Jam Kerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini berbicara pada rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Menteri PANRB: WFH Momentum Perbaikan, Bukan Pengurangan Jam Kerja

Achmad Zulfikar Fazli • 31 March 2026 22:05

Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) merupakan momentum perbaikan tata kelola pemerintahan secara digital, bukan pengurangan jam kerja pegawai negara.

"Kita memang ingin melakukan perbaikan. Bukan masalah pengurangan jam kerja, tetapi bagaimana kita memperbaiki untuk mendorong pemerintahan digital, memperbaiki tata kelola pemerintah," kata Rini menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR soal kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menyikapi dinamika geopolitik pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.

Rini menjelaskan secara garis besar, mekanisme pelaksanaan WFH telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Menurut dia, dengan penerapan skema kerja fleksibel, termasuk salah satunya melalui WFH, pemerintah sedang melakukan perubahan paradigma dari berorientasi pada presensi kehadiran fisik menjadi berorientasi pada hasil.

Rini menambahkan instansi pemerintah diperbolehkan mengatur aturan lanjutan mengenai skema kerja fleksibel. Kendati demikian, WFH tidak boleh mengesampingkan kualitas layanan publik yang esensial.

"Jadi, pendekatannya adalah untuk layanan-layanan publik yang esensial itu tidak boleh dilakukan WFH. Dia harus langsung memberikan layanan, tetapi yang memang hibrida itu bisa kita lakukan flexible working arrangement seperti itu," kata dia.

Ditemui usai rapat tersebut, Rini menekankan WFH secara harfiah berarti bekerja dari rumah. Hal ini dia sampaikan ketika ditanyai wartawan ihwal diperbolehkan atau tidaknya ASN bekerja dari mana saja, termasuk kafe.

"Kan work from home, namanya begitu, ya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di Permen-PAN (Peraturan Menteri PANRB)," ucap dia.


Ilustrasi ASN. Medcom

 

Baca Juga: 

Pemerintah Terapkan Aturan WFH Sehari dalam Seminggu, Ini Dampaknya

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH ini meliputi sektor layanan publik (kesehatan, keamanan, dan kebersihan), serta sektor strategis (industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan).

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka, sementara untuk jenjang pendidikan tinggi pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)