Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto BRIN
Nama Tercantum di Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti BRIN Klarifikasi
Muhamad Marup • 30 May 2026 15:57
Jakarta: Skandal pemalsuan riset tiga Warga Negara Indonesia (WNI) saat forum ilmiah International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026, Kopenhagen, Denmark, pertengahan Mei lalu, turut menyeret beberapa pihak. Salah satunya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dimas Fajar Prasetyo.
Nama Dimas tercantum dalam beberapa publikasi para terduga pelaku. Menanggapi hal tersebut, Dimas menegaskan dirinya tidak berkaitan dengan hal tersebut.
Ia menyebut, bidang kepakarannya hingga saat ini di BRIN adalah Offshore and Marine Systems Engineering. Sejak awal perjalanan akademik dan penelitiannya selalu menjunjung tinggi research ethics serta komitmen untuk terus memperdalam kepakaran sesuai bidang keilmuan yang saya tekuni.
"Hal tersebut juga tercermin dari rekam jejak akademik, bidang studi, serta jalur riset yang saya tempuh hingga saat ini," jelasnya.
Dimas menambahkan, dalam temuan beberapa publikasi yang mencatut namanya memiliki tema penelitian yang sangat berbeda dengan kepakarannya. Ia menegaskan, pencatutan nama serta afiliasi dalam publikasi tersebut dilakukan tanpa persetujuannya.
"Saya memandang pencantuman nama saya tanpa izin sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan merupakan indikasi pemalsuan nama pada karya keilmuan yang dapat merugikan nama baik saya maupun institusi ditempat saya bernaung dan mengabdi," ucapnya.
Pengawasan riset BRIN
Kepala BRIN, Arif Satria memastikan bahwa instrumen pengawasan di bawah BRIN sama sekali tidak mengenal pengecualian. SOP ketat yang dirancang untuk menjamin kualitas riset tidak hanya diberlakukan secara kaku pada kolaborasi riset berskala internasional, tetapi juga berlaku mutlak bagi seluruh aktivitas riset domestik, termasuk riset lokal di tingkat daerah."Pengawasan berlapis—mulai dari pemenuhan Ethical Clearance (Klirens Etik), audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban transparansi data mentah (raw data)—diterapkan secara universal di semua lini," katanya.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria. Foto BRIN
Melalui langkah mitigasi ini, lanjut ia, BRIN mendorong agar ekosistem riset nasional dapat mengadopsi prinsip Open Science (sains terbuka) secara bertanggung jawab. Sanksi terberat tetap menanti para pelanggar etika berat, mulai dari penghentian total dana hibah riset, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga implikasi hukum formal apabila terbukti merugikan keuangan negara.
"Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin," ucapnya.