Pelaku pemalsuan riset diduga melakukan pemalsuan identitas di konferensi ISPPD 2026, Kopenhagen, Denmark. (Instagram/@w.o.d.d)
Skandal Riset Palsu WNI di Denmark, Kepala BRIN: AI untuk Riset Butuh Regulasi
Muhamad Marup • 30 May 2026 15:37
Jakarta: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menanggapi skandal pemalsuan riset tiga Warga Negara Indonesia saat forum ilmiah International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026, Kopenhagen, Denmark, pertengahan Mei lalu. Menurutnya, peristiwa tersebut jadi momentum untuk segera menyusun regulasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk riset.
"Skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini menjadi momentum krusial bagi kita semua untuk menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait batasan serta etika penggunaan Al dalam aktivitas riset," ujar Arif, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5).
"Teknologi Al seharusnya menjadi akselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan," jelasnya.
Ia menegaskan langkah pembenahan komprehensif dilakukan tidak hanya dengan memperketat pengawasan pada kemitraan global. Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) penjaminan mutu secara universal untuk seluruh jenis riset sangat penting.
"Termasuk riset lokal di dalam negeri," tambahnya.
Pengawasan riset BRIN
Arif menekankan bahwa instrumen pengawasan di bawah BRIN sama sekali tidak mengenal pengecualian. SOP ketat yang dirancang untuk menjamin kualitas riset tidak hanya diberlakukan secara kaku pada kolaborasi riset berskala internasional, tetapi juga berlaku mutlak bagi seluruh aktivitas riset domestik, termasuk riset lokal di tingkat daerah."Pengawasan berlapis—mulai dari pemenuhan Ethical Clearance (Klirens Etik), audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, hingga kewajiban transparansi data mentah (raw data)—diterapkan secara universal di semua lini," katanya.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria. Foto BRIN
Melalui langkah mitigasi ini, lanjut ia, BRIN mendorong agar ekosistem riset nasional dapat mengadopsi prinsip Open Science (sains terbuka) secara bertanggung jawab. Sanksi terberat tetap menanti para pelanggar etika berat, mulai dari penghentian total dana hibah riset, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga implikasi hukum formal apabila terbukti merugikan keuangan negara.
"Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin,"