Seluruh Pihak Mesti Tunggu Putusan Kementerian Hukum terkait Partai Ummat

Ketua Umum Partai Ummat hasil Munas Jakarta Juni 2025, Aznur Syamsu (tengah). Foto: Istimewa

Seluruh Pihak Mesti Tunggu Putusan Kementerian Hukum terkait Partai Ummat

M Sholahadhin Azhar • 27 April 2026 22:27

Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) RI belum mengesahkan Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat 2025-2030. Seluruh pihak, khususnya kader, diminta menunggu.

"Mengimbau seluruh kader Partai Ummat di daerah untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak yang memaksakan kehendak," kata Ketua Umum Partai Ummat hasil Munas Jakarta  Juni 2025, Aznur Syamsu, dalam keterangan yang dikutip Senin, 27 April 2026.

Aznur mendukung dan mengapresiasi kehati-hatian yang ditunjukkan Kementerian Hukum. Meski, pengajuan SK kepengurusan tersebut telah diajukan oleh Partai Ummat ke Kemenkum sejak 7 Juli 2025.

"Hal ini tepat secara hukum karena saat ini terdapat 2 (dua) kubu yaitu kubu hasil Munas Jakarta  Juni 2025 dan kubu hasil keputusan sepihak Majelis Syuro yang sama-sama mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkum," kata Aznur.

Menurut Aznur, perselisihan kepengurusan Partai Ummat saat ini bukan hanya sengketa internal. Tetapi, telah masuk ke ranah hukum dan sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.


Ketua Umum Partai Ummat hasil Munas Jakarta  Juni 2025, Aznur Syamsu (tengah). Foto: Istimewa

"Dengan demikian, belum ada kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat mengenai kepengurusan mana yang sah," katanya.

Ia juga meminta kedua kubu menghormati proses hukum dan tidak melakukan provokasi dan konsolidasi  yang memperkeruh suasana. Termasuk, tidak melakukan intervensi terhadap pemerintah dalam hal ini kementerian Hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)