Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Foto Kemen PPPA
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Menteri PPPA Akan Kawal Penanganan Kasus
Muhamad Marup • 26 April 2026 19:33
Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus dan pemulihan korban.
"Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujar Arifah, dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," jelasnya.
Arifah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
"Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga," ucapnya.
Sebagai informasi, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Anak-anak di daycare tersebut diduga diperlakukan tidak manusiawi. Beberapa bentuk kekerasan yang terjadi antara lain kaki dan tangan diikat, serta ada anak yang ditidurkan di lantai.
Sepeda motor melintas di depan Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026. ANTARA/Hery Sidik
Kasus Daycare DIY
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian di Yogyakarta, mengatakan, polresta Yogyakarta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa balita-balita di tempat penitipan tersebut.Riski mengatakan puluhan orang yang telah ditangkap berasal dari unsur pengasuh hingga pengurus yayasan. Kasus tersebut masih terus didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Menurutnya, masih diperlukan penguatan sebelum penetapan tersangka dilakukan
"Namun ada masukan-masukan dari beberapa para kanit yang lain, para peserta yang lain sehingga unit PPA butuh melakukan pendalaman lagi," terangnya.