Barang bukti puluhan kendaraan bermotor hasil curian disita Polres Tangsel. Foto: Istimewa.
10 Pelaku Curanmor di Tangsel Ditangkap, Sebagian Residivis
Siti Yona Hukmana • 22 April 2026 05:45
Jakarta: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Unit Reskrim Polsek jajaran menagkap 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan setelah membentuk satuan tugas khusus, guna memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel bersama unit Reskrim Polsek jajaran. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan total 10 orang tersangka,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo dalam keteranganya, Rabu, 22 April 2026.
.jpeg)
Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian disita Polres Tangsel. Foto: Istimewa.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan mengatakan dari 10 tersangka yang diamankan, sebagian merupakan residivis. Masyarakat diiimbau selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.
Di samping itu, masyarakat yang pernah membuat laporan polisi (LP) atau merasa kehilangan kendaraan bermotor juga diminta datang ke Polres Tangerang Selatan dengan membawa bukti laporan polisi serta bukti kepemilikan surat-surat kendaraan. Hal ini dilakukan untuk proses identifikasi kendaraan, mengingat sebagian barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan ditemukan dalam kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah dihapus.