Bertemu S&P, Purbaya Sampaikan Kondisi Fundamental Ekonomi RI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Metrotvnews.com/Duta Erlangga

Bertemu S&P, Purbaya Sampaikan Kondisi Fundamental Ekonomi RI

Eko Nordiansyah • 5 June 2026 10:45

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah memaparkan kondisi fundamental ekonomi dan fiskal Indonesia kepada lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni lalu.

“Pada dasarnya kami jelaskan posisi kita semaksimal mungkin seperti apa. Biar mereka mengerti fondasi ekonomi kita seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 5 Juni 2026.

Salah satu poin yang disampaikan pemerintah adalah komitmen menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ia pun menyampaikan langkah-langkah untuk menjaga defisit tersebut pada tahun ini dan tahun depan.



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Perbaikan kondisi ekonomi nasional

Selain itu, pemerintah turut memaparkan perbaikan kondisi ekonomi nasional, termasuk kinerja penerimaan negara yang dinilai membaik dibandingkan tahun sebelumnya.

Purbaya menyebut penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pada Mei 2026, penerimaan pajak tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ia menilai perkembangan tersebut menjadi salah satu sinyal positif bagi kondisi fiskal Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.

“Jadi itu satu hal yang menggembirakan. Jadi itu yang saya sampaikan ke mereka,” tambahnya.

Bendahara negara menjelaskan pertemuan bersama S&P Global Ratings menjadi bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait kondisi ekonomi Indonesia.

Setelah mendapatkan informasi dari pemerintah, S&P akan membahasnya lebih lanjut bersama tim internal mereka.

“Untuk respons, mereka akan diskusikan di sana dengan timnya. Jadi dia hanya mencari informasi, dan kami jelaskan semaksimal mungkin,” ujar Purbaya.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU baru tersebut mengandung 17 poin penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Regulasi yang lebih adaptif dinilai penting untuk menghadapi dinamika pasar keuangan sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.

(Eko Nordiansyah)