Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Aktivasi Ulang Lewat HP

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Aktivasi Ulang Lewat HP

Eko Nordiansyah • 3 June 2026 15:00

Jakarta: Kerap terjadi di rumah sakit ketika pasien ingin melakukan pembayaran menggunakan BPJS Kesehatan, namun kartu yang dimiliki telah non-aktif atau status kepesertaan terblokir. Padahal BPJS Kesehatan merupakan pengobatan dan perlindungan kesehatan yang penting bagi setiap warga negara.

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, masyarakat yang mengalami kendala tersebut dapat melakukan reaktivasi secara online maupun offline. Berikut langkah yang bisa peserta lakukan.

Reaktivasi BPJS Kesehatan

Terdapat dua pemicu BPJS Kesehatan dalam kondisi status nonaktif atau terblokir, yaitu keterlambatan pembayaran bagi peserta mandiri atau ada update terbaru pada data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

Cara reaktivasi peserta mandiri

Peserta diwajibkan untuk melunasi tagihan yang belum dibayarkan. Bisa melalui WhatsApp PANDAWA maupun aplikasi Mobile JKN, di antaranya:

1. Melalui Mobile JKN:

  • Unduh (download) aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  • Masuk (login) menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi (password) yang terdaftar.
  • Setelah berhasil masuk, pilih fitur "REHAB" (Rencana Pembayaran Bertahap).
  • Baca syarat dan ketentuan yang muncul, kemudian klik "Lanjut".
  • Layar akan menampilkan rincian total tunggakan dan estimasi cicilan yang harus dibayarkan.
  • Pilih jangka waktu pembayaran cicilan yang diinginkan, kemudian setujui syaratnya.
  • Lakukan pembayaran tagihan cicilan pertama melalui kanal yang tersedia.

2. Melalui WhatsApp PANDAWA:

  • Hubungi WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811 8165 165.
  • Kirimkan pesan "Halo" atau "Hai".
  • Pilih menu "Administrasi", kemudian klik "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
  • Pilih sub kategori yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem.
  • Sistem akan memberikan rincian total tunggakan beserta nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran.
  • Bayar tunggakan melalui kanal pembayaran yang tersedia.
  • Kepesertaan akan kembali aktif setelah iuran atau tunggakan tersebut dilunasi.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara reaktivasi peserta PBI

Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang statusnya nonaktif, peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pendataan dan verifikasi ulang. Dinas Sosial selanjutnya akan mengusulkan data peserta kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara cek status kepesertaan

peserta yang sudah mengaktifkan kembali status kepersertaannya, dapat memastikan status peserta dengan mengecek kembali melalui sebagai berikut:

1. Cara cek BPJS melalui WhatsApp PANDAWA

  • Hubungi WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811 8165 165.
  • Pilih menu "Informasi" pada layanan WhatsApp BPJS Kesehatan.
  • Klik "Cek Status Kepesertaan".
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ingin dicek status kepesertaannya.
  • Masukkan informasi tahun, bulan, dan tanggal lahir Anda.
  • Informasi mengenai nama peserta, jenis kepesertaan, dan status keaktifan BPJS akan muncul di layar.

2. Cara cek BPJS melalui Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  • Klik "Masuk/Daftar" pada halaman awal aplikasi Mobile JKN.
  • Masuk (login) dengan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.
  • Lihat status kepesertaan di bagian atas nama peserta.
  • Jika kartu BPJS Anda aktif, akan muncul keterangan "Semua Keluarga Telah Terlindungi". (Adrian Bachtiar)

(Eko Nordiansyah)