Beraksi 14 Kali, Komplotan Spesialis Pencuri Pikap di Banten Ditangkap polisi

Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat jenis losbak atau pikap. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Beraksi 14 Kali, Komplotan Spesialis Pencuri Pikap di Banten Ditangkap polisi

Hendrik Simorangkir • 1 September 2026 20:02

Tangerang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil bak terbuka atau pikap yang beraksi di sejumlah wilayah hukumnya. Empat pelaku ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan kepolisian terkait pencurian mobil pikap. 

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pikap atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV, serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan," ujar Dian, Selasa, 1 September 2026.

Dian menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda. Wilayah itu meliputi Jalan Link. Sili Lebak, Kecamatan Serang, Kota Serang; Kampung Cikele, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; serta sebuah ruko di Jalan Raya Anyar–Jaha, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Para pelaku menyasar kendaraan bak terbuka yang sedang terparkir di halaman rumah maupun ruko. Mobil-mobil tersebut dicuri menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berbekal laporan para korban, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuahkan hasil.

"Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial RH (25) dan DP (44) di sekitar Gerbang Tol Tomang, Jakarta-Tangerang. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten," jelas Dian.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada penadah berinisial AR, 41; dengan harga bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp15 juta per unit.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR bersama seorang pelaku lainnya berinisial AT, 47, di wilayah Pemalang, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku AT, polisi menyita sembilan unit mobil pikap hasil pembelian dari AR.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran spesifik. Tersangka RH bertugas menyiapkan sarana transportasi untuk mencari target sasaran sekaligus memantau situasi sekitar. Sementara itu, DP berperan sebagai eksekutor yang menyiapkan kunci T, kunci kontak, dan soket.

Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat jenis losbak atau pikap. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Adapun AR dan AT berperan sebagai penadah yang membeli mobil-mobil hasil curian tersebut secara berjenjang untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita total 11 unit kendaraan roda empat jenis pikap sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut di antaranya bermerek Suzuki Futura, Suzuki Carry, Mitsubishi pikap, serta jenis losbak lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka RH dan DP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AR dan AT dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Lukman Diah Sari)