Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Pusat Hadir September 2026, Cek Jadwalnya

Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Dok. Antara.

Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Pusat Hadir September 2026, Cek Jadwalnya

Fachri Audhia Hafiez • 30 August 2026 19:11

Jakarta: Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat kembali menghadirkan layanan Mobil Klinik Hewan Keliling untuk periode 1-11 September 2026. Fasilitas layanan kesehatan hewan terpadu ini digelar guna memberikan perawatan medis yang lebih dekat, praktis, dan terjangkau bagi para pemilik hewan peliharaan di wilayah Jakarta Pusat.

"Sobat KPKP, ada kabar baik nih! Klinik Hewan Keliling akan kembali hadir di berbagai wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Catat jadwal dan lokasinya, jangan sampai kelewatan!" tulis pengumuman resmi Sudin KPKP Jakarta Pusat melalui akun Instagram resminya (@sudinkpkp.jp), Minggu, 30 Agustus 2026.
 


Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB. Adapun jadwal dan lokasi pelayanannya tersebar di sepuluh titik wilayah Jakarta Pusat:
  • 1 September 2026: Kantor Kecamatan Kemayoran (Jln. Serdang III No. 1, Kelurahan Serdang, Kemayoran)
  • 2 September 2026: Kantor Kelurahan Gunung Sahari Utara (Jl. Gunung Sahari VII A No. 30, RT.004/RW.04, Sawah Besar)
  • 3 September 2026: RPTRA Rusun Tanah Tinggi (Jl. Baladewa Kiri I No. 14.5, RT.11/RW.14, Johar Baru)
  • 4 September 2026: Kantor Kecamatan Tanah Abang (Jl. K.H. Mas Mansyur No. 130, RT.1/RW.17, Kebon Melati, Tanah Abang)
  • 7 September 2026: Kantor Kelurahan Petojo Utara (Jl. Pembangunan II Taman RT.009/RW.002, Gambir)
  • 8 September 2026: Kantor Kelurahan Kenari (Jl. Jambrut No. 12 7, RT.7/RW.2, Senen)
  • 9 September 2026: Kantor Kelurahan Kebon Sirih (Jl. Jaksa No. 8, RT.14/RW.2, Menteng)
  • 10 September 2026: Kantor Kelurahan Rawasari (Jl. Pramuka Sari I No. 1, RT.14/RW.8, Cempaka Putih)
  • 11 September 2026: RPTRA Harapan Mulya (Jl. Lkr. Sukasari No. 1 12, RT.12/RW.4, Kemayoran)

Pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Dok. Antara

Tarif pelayanan medis mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

1. Pos/Klinik Kesehatan Hewan (Reguler)

Rawat Jalan:
  • Pemeriksaan kesehatan hewan: Rp35.000
  • Pemeriksaan & pengobatan kucing: Rp70.000
  • Pemeriksaan & pengobatan anjing: Rp100.000
  • Pemeriksaan & pengobatan kambing/sapi: Rp100.000

Tindakan di Ruang Operasi:
  • Operasi kecil: Rp175.000
  • Layanan Steril (termasuk biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan): Sterilisasi kucing Rp400.000 | Sterilisasi anjing Rp700.000

Elektromedik:
  • USG (Ultrasonografi): Rp200.000

2. Laboratorium
  • Darah/Hematologi: Rp100.000
  • Biokimia darah: Rp70.000

Masyarakat pecinta hewan imbau untuk langsung membawa hewan peliharaannya ke titik pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(Fachri Audhia Hafiez)