Dukcapil dan BPKH Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Haji dan Umrah

PKS ditandatangani Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander.

Dukcapil dan BPKH Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Haji dan Umrah

Al Abrar • 17 February 2026 11:07

Jakarta: Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan data kependudukan untuk layanan haji dan umrah. Penandatanganan berlangsung di Ruang Mekah, Muamalat Tower, Kuningan, Senin, 16 Februari 2026.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik menyebut kerja sama ini sebagai momentum penting bagi pengelolaan dana haji. 

“Hari ini kita mewujudkan mimpi itu. Mimpi yang jauh mengangkasa, ‘Sky is the limit’. Namun bagi kami: ‘Sky is the beginning’. Uang jamaah harus memberi kebermanfaatan melalui kerja sama signifikan dengan kementerian terkait,” kata Heru dalam keterangannya yang diterima, Selasa,, 17 Februari 2026.

Ia menjelaskan BPKH mengelola dana haji dengan potensi mencapai Rp80–100 triliun per tahun. Sebagian dana dialihkan dalam bentuk management fee untuk mendukung ekosistem haji dan umrah.

Menurutnya, integrasi platform BPKH Apps dengan data kependudukan Dukcapil berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan memperkuat sistem layanan. Jamaah akan masuk melalui platform resmi yang terhubung dengan travel dan ekosistem haji. “Sehingga layanan haji dan umrah akan bebas dari masalah,” ujarnya.


Ilustrasi. Foto: dok MI.

Teguh menegaskan landasan hukum kerja sama tersebut merujuk Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. “Data kependudukan digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik, mulai dari perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelasnya.

Ia mengungkapkan jumlah penduduk Indonesia per Februari 2026 tercatat 288 juta jiwa. Saat ini terdapat 7.523 lembaga pengguna data kependudukan, meningkat dari 10 lembaga pada 2013.
 


Ditjen Dukcapil juga mengembangkan Digital Public Infrastructure (DPI) berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi integrasi layanan publik, termasuk layanan haji dan umrah ke depan.

Sementara itu, Harry Alexander menekankan kerja sama ini berdampak langsung pada jamaah. “Ruang lingkup kerja sama mencakup proses verifikasi dan validasi calon maupun jamaah haji dan umrah. Dengan mekanisme akses berbasis NIK, web service, face recognition, hingga data balikan berupa nomor virtual account, integrasi ini akan mempercepat layanan sekaligus meningkatkan akurasi data,” jelasnya.

Kerja sama Dukcapil dan BPKH diharapkan memperkuat DPI melalui pemanfaatan identitas digital nasional, pertukaran data yang aman dan terstandar, serta integrasi sistem pembayaran digital. Layanan haji dan umrah ditargetkan semakin efisien, inklusif, dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPKH sebagai pengelola dana haji berbasis syariah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Al Abrar)