Disuarakan Buruh Setiap May Day, Begini Sejarah Outsourcing di Indonesia

Ilustrasi Pexels

Disuarakan Buruh Setiap May Day, Begini Sejarah Outsourcing di Indonesia

Muhamad Marup • 30 April 2026 14:41

Jakarta: Hari Buruh Internasional atau May Day jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026. Para buruh akan turun untuk memperingatinya sekaligus menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan pekerja.

Salah satu isu yang jadi tuntutan para buruh di Indonesia adalah penghapusan sistem outsourcing. Sistem yang juga dikenal sebagai alih daya ini merupakan penggunaan tenaga kerja untuk menghasilkan atau melakukan pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan yang menyediakan pekerja/buruh.

Sistem outsoucing membuat pekerja tidak berada langsung di bawah perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka terdaftar di perusahaan eksternal, tapi mengerjakan tugas-tugas di perusahaan pengguna jasa mereka.

Dengan skema tersebut, pekerja memiliki kerentanan seperti tidak mendapat hak yang sama dengan pekerja tetap di perusahaan tempat mereka bekerja dan pemberhentian secara sepihak. Kekurangan tersebut membuat para buruh menyuarakannya sebagai tuntutan tiap Hari Buruh Internasional atau May Day.

Outsourcing di Masa Penjajahan

Terminologi dan praktik outsourcing di Indonesia secara resmi dimulai pada awal tahun 2000-an. Meski demikian, sebelum Indonesia merdeka, praktik outsourcing sudah terjadi.

Mengutip laman Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk Indonesia), praktik outsourcing mulai diterapkan pascasistem tanam paksa pada kisaran tahun 1830 sampai 1870. Perkebunan Tebu, Kopi atau Tembakau yang dibuka oleh Belanda dapat dikatakan sebagai perusahaan modern pertama yang menerapkan sistem kontrak-outsourching.

Kebijakan tentang ketenagakerjaan itu diatur oleh pemerintah Hindia Belanda melalui Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 138 tentang Koeli Ordonantie. Koeli Ordonantie adalah sebuah peraturan yang awalnya dibuat khusus untuk wilayah perkebunan di Sumatra Timur, namun kemudian diberlakukan untuk seluruh wilayah Nusantara.

Praktik outsourcing tidak adil terjadi pada masa itu. Para mandor perkebunan mendapatkan upah sebesar 7,5 persen dari hasil kelompok buruh yang diawasinya. Selain itu, para calo tenaga kerja yang bekerjasama dengan ikut serta membebani para buruh.

Biaya transportasi pengiriman mereka dari Jawa ke Deli, biaya makan, pengobatan, tempat tinggal dianggap sebagai sebuah hutang oleh para calo. Pada umumnya mereka baru dapat melunasi hutang-hutang tersebut setelah bekerja selama lebih dari 3 tahun.

Legalistas sistem outsourcing


Ilustrasi. Foto: dok MI

Pada 2003, sistem outsourcing di Indonesia memiliki payung hukum lewat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diteken Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri. Pasal 6 UU ini menyatakan sewa menyewa tenaga kerja adalah ditandatangani pekerja, di perjanjian antara kerja pengusaha yang dan mana perusahaan dapat menitipkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian kerja tertulis.

Namun, ada batasan pekerjaan outsourcing yang diatur dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menegaskan pekerja alih daya tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan utama atau yang berkaitan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk pekerjaan penunjang. 

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sistem outsourcing mendapat penolakan dan terus menjadi isu yang disuarakan para buruh saat May Day. Namun, hingga aturan tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, istilah dan praktik outsourcing tetap ada.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan mengenai hak-hak pekerja outsourcing, termasuk upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Undang-undang ini menegaskan bahwa pekerja outsourcing harus mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja tetap dalam hal hak-hak dasar mereka.

Janji Presiden Prabowo menghapus outsorcing


Presiden RI, Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Foto BPMI Setpres

Pada Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menghapus sistem outsourcing. Hal ini disapaikan saat memberikan pidato dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Prabowo berjanji membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Rencananya, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini akan berisikan tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. 

Tugas mereka, kata Prabowo, adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada dirinya. 

“Mana Undang-Undang yang enggak beres yang enggak melindungi buruh. Mana regulasi yang enggak bener, mereka memberi masukan ke saya dan segera akan kita perbaiki saudara saudara sekalian,” terang Prabowo kepada ribuan buruh yang memadati Monas, Kamis, 1 Mei 2025.

Prabowo mengatakan pemerintah bersama pengelola industri dan para pekerja perlu duduk bersama untuk membahas berbagai hal demi kelangsungan dunia usaha di Indonesia. Presiden Prabowo juga menegaskan tetap akan mengakomodasi kepentingan para investor, agar mereka tetap mau berinvestasi di Indonesia dan membuka lapangan kerja baru. 

"Secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing. Tapi, saudara-saudara, kita juga harus realistis. Kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja. Jadi, kita harus bekerja sama sama mereka," jelasnya.

Prabowo juga membeberkan akan segera membentuk satuan tugas PHK. Prabowo tak ingin membiarkan rakyatnya di PHK seenaknya. 

“Bila perlu, bila perlu tidak ragu-ragu negara akan turun tangan saudara-saudara,” papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)