Kendaraan pelayanan SIM Keliling di Jakarta. (ANTARA/Andika Wahyu)
Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta pada 3 Mei 2026
Achmad Zulfikar Fazli • 3 May 2026 08:49
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi di DKI Jakarta pada Minggu, 3 Mei 2026.
Melalui akun Instagram @tmcpoldametro, dilansir dari Antara, kepolisian menyampaikan layanan SIM Keliling pada hari ini dibuka di samping McD Duren Sawit di Jalan Radin Inten Kalimalang, Jakarta Timur, serta di samping Indomaret Kebon Jeruk di Jalan Panjang, Jakarta Barat, pukul 07.00-12.00 WIB.
Warga yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM asli berikut fotokopi kedua dokumen tersebut. Di lokasi layanan, warga akan diminta mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan.
Gerai layanan SIM Keliling hanya melayani pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.
Baca Juga:
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 27 April 2026 |
Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya di Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A adalah Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.