Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (tengah), dalam konferensi pers pembaruan informasi mengenai kepatuhan PP Tunas di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti
Penuhi Kewajiban PP Tunas, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak-anak
Achmad Zulfikar Fazli • 28 April 2026 18:50
Jakarta: TikTok menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang memenuhi kewajiban PP Tunas dalam melindungi anak di ruang digital. Platform tersebut telah menutup 1,7 juta akun anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengapresiasi langkah TikTok. Dia menyebut ke depannya, platform tersebut berencana lebih masif menjalankan PP Tunas yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dan telah efektif sejak 28 Maret 2026.
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktif-an dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 28 April 2026.
Dalam pertemuan antara TikTok dan Kemkomdigi, dilaporkan hingga 28 April 2026, TikTok telah menutup 1,7 juta akun anak. Jumlah ini meningkat pesat dari 10 April 2026, yang saat itu telah menutup 780 ribu akun anak.
Meutya mengakui penonaktifan akun anak tersebut berdampak pada beberapa akun TikTok milik pengguna dewasa. Namun, dia berharap masyarakat bisa mendukung langkah ini demi menjaga anak-anak generasi penerus bangsa.
"Mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti karena ini juga untuk perlindungan anak-anak kita," kata Meutya.

TikTok. Foto: Xinhua.
Baca Juga:
Bahas PP TUNAS, Komdigi Panggil Google |
TikTok mengatakan pengguna akun dewasa yang terdampak deaktivasi akun anak bisa mengajukan banding agar layanan akunnya dapat segera dinormalisasi.
Selain menyampaikan angka deaktivasi akun anak di bawah usia 16 tahun, Meutya mengatakan TikTok telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur di masa mendatang.
Dalam pertemuan itu, TikTok yang diwakili Vice President of Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, menyatakan komitmen untuk menangani kejahatan digital yang menargetkan Indonesia secara lebih masif, seperti judi online.
Dia menyatakan PP Tunas adalah aturan yang berlaku bagi seluruh PSE di Indonesia yang memiliki skala layanan global maupun lokal. Maka dari itu, langkah nyata seperti yang dilakukan TikTok diharapkan bisa segera dilaporkan oleh PSE lainnya dan tidak berhenti pada komitmen semata.
"Kita secara bersama juga mengimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti hanya di komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi," tegas Meutya.