Ilustrasi. Foto: Dok MI
Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2026
Eko Nordiansyah • 25 February 2026 11:38
Jakarta: Media sosial baru-baru ini diramaikan oleh kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa penyaluran dana pensiun tetap dilakukan sesuai aturan resmi pemerintah, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa adanya perubahan nominal di luar ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa besaran gaji PNS yang masih berlaku saat ini dan bagaimana mekansime penyalurannya? Berikut penjelasannya:
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku saat ini:- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Baca Juga :
Gaji ke-14 ASN Kapan Cair? Simak Jadwal dan Prediksi Nominal per Golongan

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Mekanisme pencairan
Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, gaji pensiunan diberikan kepada PNS yang telah memasuki batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk jabatan tertentu atau 60 tahun bagi pejabat fungsional. Pembayaran pensiun, diberikan oleh negara seumur hidup kepada pensiunan selama memenuhi syarat.Pencairan gaji pensiunan, dapat dilakukan melalui berbagai cara tanpa harus datang ke bank, diantaranya:
1. Melalui kantor pos
Pensiunan dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK) dan SK Pensiun.2. Melalui minimarket
Pensiunan dapat menarik dana melalui minimarket terdekat seperti Alfamart/Indomaret. Dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli, dapat mencairkan tunai langsung tanpa potongan.3. Layanan home visit
Untuk pensiunan yang sakit, dana pensiun dapat langsung diantarkan ke rumah melalui Pos Indonesia. Layanan ini bertujuan memudahkan penerima pensiun yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos.Tunjangan Pensiunan PNS
Mengutip laman Dealls, Selasa, 24 Februari 2026, selain gaji pensiunan PNS turut dilengkapi sejumlah tunjangan untuk menambah total penghasilan bulanan, diantaranya:- Gaji ke-13 pensiunan PNS: Merupakan hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah kepada pensiunan.
- Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pensiunan PNS dan keluarganya. Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak (2 persen per anak).
- Tunjangan pangan: Mencakup pemberian beras sebesar 10 kg/bulan atau berupa uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.
- Tunjangan kemahalan (khusus wilayah Papua): Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com