Gaji ke-14 ASN Kapan Cair? Simak Jadwal dan Prediksi Nominal per Golongan

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Gaji ke-14 ASN Kapan Cair? Simak Jadwal dan Prediksi Nominal per Golongan

Eko Nordiansyah • 23 February 2026 12:50

Jakarta: Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri kini mulai menantikan kepastian pencairan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Meski belum ada tanggal pasti, namun pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan tahun ini akan dilakukan lebih cepat tepatnya pada awal Ramadan 2026.

Lantas, berapa estimasi besaran gaji ke-14 untuk ASN? Berikut penjelasannya!

Apa itu gaji ke-14?

Mengutip laman Dealls, gaji ke-14 atau lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) adalah insentif tahunan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil  (PNS), TNI, Polri dan pejabat negara menjelang Idulfitri.

Pemberian gaji ini pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016 dan sejak saat itu menjadi tunjangan yang dinantikan, terutama untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pokok saat ramadan dan Idulfitri.

Prediksi pencairan gaji ke-14

Pemerintah biasanya mencairkan gaji ke-14 sekitar 10 hari sebelum perayaan Idulfitri. Namun, untuk tahun 2026 pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan Gaji ke-14 atau THR bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dicairkan lebih cepat yakni pada awal Ramadan 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026. Jika mengacu pada penetapan sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H oleh Kementerian Agama (Kemenag), maka THR ASN tahun ini diperkirakan cair pada 19-26 Februari 2026.  

Besaran gaji ke-14 ASN

Meski hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran pasti THR 2026, namun  penentuan nominal THR bagi ASN mengacu pada struktur gaji dan menyesuaikan dengan pangkat serta golongan masing-masing. Berikut perkiraannya:
  • Golongan I: Rp2,2 juta - Rp2,8 juta.
  • Golongan II: Rp3 juta - Rp4juta.
  • Golongan III: Rp3,8 juta - Rp5,4 juta.
  • Golongan IV: Rp5,8 juta - Rp7,8 juta.

Dasar hukum penetapan Gaji ke-14

Terdapat sejumlah dasar hukum yang mengatur pemberian Gaji ke-14 bagi ASN, diantaranya:
  1. PP Nomor 20 Tahun 2016, yang menjadi dasar utama pemberian THR bagi bagi ASN termasuk PNS, TNI, Polri serta penerima pensiun atau tunjangan. 
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
  3. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan dan penganggaran.
  4. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Demikian informasi seputar gaji ke-14 untuk ASN. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah, sehingga tidak terjebak kabar burung yang belum terkonfirmasi kebenarannya. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)