Penyelesaian Kasus Suami Bela Istri dari Jambret Masih Berproses, Ini Alasan Polisi

Hogi, 43, dan istrinya, Arista, 39, saat di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Penyelesaian Kasus Suami Bela Istri dari Jambret Masih Berproses, Ini Alasan Polisi

Ahmad Mustaqim • 27 January 2026 23:34

Sleman: Penyelesaian kasus hukum Hogi Minaya, 43, warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang jadi tersangka karena membela istrinya, Arista Minaya, 39, dari tindakan penjambretan, masih berproses. Usai mediasi yang dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, masih perlu proses lanjutan. 

"Dengan hasil (mediasi) pada saat itu sudah saling memaafkan, namun nanti ada tindakan lanjut untuk menempuh jalurnya itu, itu menurut yang hasil dilaksanakan (mediasi)," kata Kepala Polresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo pada Selasa, 27 Januari 2026. 

Proses mediasi di Kejaksaan Negeri Sleman kemarin, kata Edy, diikuti Hogi beserta istri dan penasihat hukumnya; perwakilan keluarga copet yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas, beserta penasihat hukum; penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman; dan Kejaksaan Negeri Sleman sebagai mediator. Perdamaian tercapai namun persyaratan untuk hal tersebut masih dalam proses lanjut. 


Hogi, 43, dan istrinya, Arista, 39, saat di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Alasan Polisi Menetapkan Tersangka

Edy mengatakan penetapan tersangka Hogi telah dilakukan melalui serangkaian proses. Ia menyebut proses yang dilakukan berawal dari keterangan ahli yang menyampaikan bahwa tindakan Edy di flyover Janti masuk kategori pembelaan berlebihan. 

"Di situlah (setelah hasil pengamatan CCTV) ditentukan bahwa perkara ini masuk noteware access atau pembelaan yang tidak berimbang," kata dia. 

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, kronologis kasus penjambretan itu terjadi saat Arista bersepeda motor kemudian dijambret dua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor dengan mengiris tas selempangnya dan kemudian dibawa kabur. Pada saat gas dipacu, di sebelah Arista terdapat Hogi dengan mengendarai mobil dengan respon spontan melakukan pengejaran. Saat melakukan pengejaran, Hogi memepet kedua jambret tersebut namun berhasil lolos. Setelah itu, Hogi kembali mengejar. Menurut Edy, sepeda motor penjambret tersebut ditabrak dari belakang sehingga terpental dan menabrak tembok. 

"Kemudian korban terpental dan keduanya meninggal di tempat. Penetapan tersangka dilakukan bulan September (2025)," kata dia. 

Berdasarkan pengamatan itu, kemudian diputuskan Hogi melanggar hukum dan dilakukan penyidikan. Edy mengatakan proses hukum saat di Polres Sleman sempat dilakukan mediasi antara kedua perwakilan penasihat hukum. 

"Tapi karena tidak ada hasil, maka proses ini tetap dilanjutkan karena dari pihak korban (penjambret), pihaknya menanyakan terus kepada kita," ucapnya. 

Edy tak memedulikan anggapan maupun tudingan miring masyarakat dalam penanganan kasus itu, termasuk komentar di media sosial. Ia menganggap bukti-bukti yang peroleh sudah memenuhi unsur menetapkan Hogi tersangka. 

"Ya, itu silakan menyampaikan seperti apa. Tapi faktanya, penyidik-penyidik kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk rekaman CCTV pada saat bersenggolan dan pada saat menabrak dari belakang. Kita lampirkan semua dalam berkas dan kita sudah serahkan ke kejaksaan," ujarnya. 

Dalam perkembangan, aparat memasangi Hogi gelang GPS pada bagian kaki. Setelah mediasi dalam proses restorative justice (keadilan restoratif), gelang GPS di kaki Hogi telah dilepas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)