Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto. Foto: Metro TV.
Jokowi Sepakat Restorative Justice dengan Eggi Sudjana dan Damai Lubis
Siti Yona Hukmana • 16 January 2026 11:38
Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jokowi menyampaikan permohonan RJ lewat kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto kepada Metrotvnews.com, Jumat, 16 Januari 2026.
Bhudi mengatakan penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut. Penyidik bakal memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Eggi dan Damai Hari Lubis telah menyerahkan surat permohonan RJ ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Januari 2026, atau dua hari setelah kedatangan ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
"Saya masukkan restoratif justice-nya dua hari setelah pulang (dari rumah Jokowi), tanggal 10," ungkap Eli.
Eli mengakui upaya RJ itu telah disepakati pihak pelapor. Bahkan, Polda Metro Jaya disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Iya kami sudah menerima SP3," ujar Eli.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/Triawati.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi ini. Tiga tersangka klaster kedua terus diproses hukum hingga pengadilan oleh Polda Metro Jaya, ditandai dengan pelimpahan berkas perkara beberapa waktu lalu.
Ketiganya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, lima tersangka klaster pertama berpotensi selesai dengan restorative justice (RJ). Kelimanya ialah advokat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, advokat Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
Mereka belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Apalagi Eggi dan Damai, telah mengajukan permohonan RJ ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Eggi cs dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.