Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026. Dokumentasi/ istimewa.
Rakor Kemenimipas Dorong Pembenahan Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan
Deny Irwanto • 23 September 2026 22:00
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyusun sejumlah instrumen untuk memperkuat tata kelola dan kualitas layanan publik melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026.
Di bidang Keimigrasian, Rakor menghasilkan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan dua surat edaran yang mencakup tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, serta dokumen perjalanan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan Rakor Kemenimipas memiliki tujuan strategis dalam menyelaraskan target, rencana aksi, serta penguatan akuntabilitas dan sinergi antarunit.
"Tentunya rekan-rekan sangat memahami tujuan strategis daripada pelaksanaan rakor ini untuk menyelaraskan target, rencana aksi yang dengan sasaran strategis, penyampaian arah pijak pimpinan, mengukuhkan kembali komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antar unit untuk mencapai target kementerian yang sudah kita tetapkan bersama,” kata Agus dalam keterangan pers dikutip, Rabu, 23 September 2026.

Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026. Dokumentasi/ istimewa.
Rangkaian hasil Rakor tersebut kemudian disahkan dan dikukuhkan dalam penutupan Rakor Kemenimipas Tahun 2026 di Jakarta, hari ini. Kegiatan yang berlangsung sejak 20 September 2026 itu mengusung tema 'Dari Evaluasi Menuju Aksi: Wujudkan Kemenimipas Berkualitas dan Berintegritas'.
Rakor diikuti pimpinan tinggi unit pusat, kepala kantor wilayah, kepala bagian tata usaha dan umum, serta kepala unit pelaksana teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga menyoroti pentingnya kemampuan setiap satuan kerja dalam mengelola risiko. Langkah tersebut diperlukan agar potensi persoalan dapat dikenali dan dikendalikan sejak awal.
"Jangan menunggu masalah menjadi temuan untuk melakukan pengendalian. Setiap unit harus mampu mengenali dan mengelola risiko sejak awal, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pungli, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, maupun praktik yang mencederai integritas dan kepercayaan masyarakat. Satu dari kita melakukan, maka dampak yang dirasakan atau yang mendapatkan penilaian secara general adalah institusi yang kita cintai bersama," ungkap Agus.
Hasil Rakor selanjutnya diarahkan untuk diterapkan di lingkungan kerja masing-masing. Pada bidang Pemasyarakatan, tiga rancangan dokumen yang telah disusun akan menjadi bagian dari tindak lanjut untuk memberikan arah terhadap pelaksanaan standar waktu layanan serta penguatan tata kelola litmas.
Ketua Panitia Rakor sekaligus Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, mengatakan hasil pembahasan selama Rakor perlu dikawal agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
"Dengan selesainya rapat koordinasi ini, bukanlah akhir dari perjalanan kita, justru dari sinilah tindak lanjut dimulai. Semoga komitmen yang telah dibangun selama empat hari ini dapat terus kita jaga dan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing sehingga apa yang telah kita rumuskan bersama benar-benar bergerak dari evaluasi menuju aksi dan dari aksi menuju hasil yang nyata," ungkap Ida Asep Somara.
Penutupan Rakor Kemenimipas Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya melanjutkan hasil evaluasi ke dalam langkah pembenahan di bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Instrumen yang telah dirumuskan diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.