Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
Sahroni Desak Polisi Lacak Pembeli Senpi Rakitan Ki Bedil
Anggi Tondi Martaon • 15 April 2026 13:07
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap TS, 58, terkait penjualan senjata api (senpi) rakitan di Jawa Barat. Polisi didesak melacak pembeli senpi rakitan buatan pria yang akrab disapa Ki Bedil tersebut.
“Saya juga minta polisi tidak berhenti di pelaku perakitnya saja. Lacak seluruh pembeli senjata api rakitan tersebut, karena mereka inilah yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan di lapangan," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai kasus tersebut harus diusut tuntas. Jangan sampai masih ada senjata-senjata ilegal yang dibiarkan beredar bebas di masyarakat.
"Ini bisa menjadi ancaman serius,” tegas Sahroni.
"Kita tidak pernah tahu sudah berapa banyak tindak kriminal, korban jiwa, dan keresahan yang mungkin timbul akibat peredaran senpi rakitan seperti ini. Karena itu saya minta Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan hukuman yang berat dan maksimal,” ujar Sahroni.
.jpeg)
Ilustrasi senjata api (senpi). Foto: Istimewa.
Sebelumnya, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menjelaskan Ki Bedil memiliki latar belakang bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat. Ki Bedil dikenal di kalangan pelaku street crime sebagai perakit senjata.
Keahlian tersebut kemudian disalahgunakan untuk merakit senjata api ilegal. Ki Bedil diduga sudah beroperasi selama 20 tahun dan menjual tiap pucuk senjatanya sekitar Rp20 juta.