Sindikat Penipuan Love Scamming Internasional Dibongkar, Korban Rugi Rp4,8 M

Polda Jabar membongkar sindikat penipuan online jaringan internasional. (Metrotvnews.com/P. Aditya Prakasa)

Sindikat Penipuan Love Scamming Internasional Dibongkar, Korban Rugi Rp4,8 M

P Aditya Prakasa • 27 July 2026 13:30

Bandung: Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap sindikat penipuan daring (online) berskala internasional dengan modus love scamming dan investasi bodong. Dua laporan polisi (LP) menjadi dasar pengungkapan kasus yang merugikan korbannya hingga Rp4,8 miliar tersebut.

Direktur Ditressiber Kombes Fian Yunus mengatakan, para pelaku terafiliasi dengan jaringan kriminal di Kamboja. Modus operandi yang digunakan sangat rapi, yakni menjerat korban melalui pendekatan emosional sebelum akhirnya dikuras secara finansial.

"Dua laporan polisi ini memiliki modus yang serupa, yaitu penipuan investasi bodong. Salah satu tersangka berinisial JAM telah diamankan, sementara satu lainnya, ELDAT, ditangkap di Kepulauan Meranti, Riau," kata Fian di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 27 Juli 2026.

Kasus pertama menimpa korban berinisial ZM di Kota Cirebon. Pelaku menggunakan akun media sosial palsu bernama 'Olivia Rosalia' untuk mendekati korban. Setelah komunikasi intens di Instagram dan WhatsApp, korban dibujuk untuk berinvestasi di platform trading palsu, ozcryptoexchange.com.

"Awalnya korban diminta top-up Rp1 juta dan diberikan keuntungan sebesar 5,5 USD sebagai daya tarik. Namun, saat korban hendak menarik keuntungan yang lebih besar, dia diminta membayar berbagai macam pajak yang sebenarnya adalah skema penipuan. Total kerugian ZM mencapai Rp860,5 juta," jelas Fian.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka ELDAT yang mengelola rekening penampung untuk bosnya bernama AKAI, seorang warga negara Tiongkok yang beroperasi dari Kamboja. ELDAT memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga, serta memanipulasi data untuk mengonversi uang hasil penipuan menjadi aset kripto melalui aplikasi Binance. Pada kasus ini, korban berinisial S di Bandung mengalami kerugian fantastis mencapai Rp4 miliar.

Fian menjelaskan bahwa sindikat ini sangat terorganisasi. Mereka menggunakan wajah perempuan cantik (hasil manipulasi) untuk memancing korban (love scam). Aksi tersebut bertujuan untuk menarik para korban untuk turut serta melakukan investasi.

"Para pelaku tidak beroperasi di Indonesia, melainkan di Kamboja. Mereka menggunakan platform buatan sendiri seperti Sexbit dan platform yang meniru situs asli seperti Ozcrypto Exchange. Mereka membagi tugas, ada yang mencari member, menghubungi target, hingga mengelola rekening penampung," kata dia.

Menurutnya, data pribadi korban yang sudah masuk ke sindikat ini akan terus disalahgunakan. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih waspada menggunakan aplikasi-aplikasi love scam maupun investasi digital.

"Kejahatan ini tidak akan berhenti selama data pribadi korban masih dipegang pelaku. Mereka saling berbagi data untuk modus penipuan lainnya," kata dia.

Polda Jabar membongkar sindikat penipuan online jaringan internasional. (Metrotvnews.com/P. Aditya Prakasa)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan juga merilis data terkait paparan judi online dan pinjaman online (pinjol) di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan data Juni 2024, Jawa Barat menempati peringkat pertama nasional dengan jumlah pemain judi online sebanyak 535.544 orang dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

Tak hanya itu, Jawa Barat juga menduduki posisi pertama daerah dengan utang pinjol terbanyak di Indonesia, yakni mencapai Rp16,5 triliun, jauh melampaui DKI Jakarta di posisi kedua.

"Sesuai moto Bapak Kapolda Jabar, 'Jawara' (Jaga dan Rawat Jawa Barat), kami mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi. Jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau kenalan di media sosial. Semua skema ini dirancang untuk menjerat dan menguras uang Anda," ucap Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 51 jo. Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data autentik. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

(Lukman Diah Sari)