Cegah Penyalahgunaan NIK KTP untuk Kartu SIM, Kemkomdigi Siapkan Aplikasi Cek Khusus

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis (23/6/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Cegah Penyalahgunaan NIK KTP untuk Kartu SIM, Kemkomdigi Siapkan Aplikasi Cek Khusus

Achmad Zulfikar Fazli • 23 July 2026 19:36

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menyiapkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional. Aplikasi itu menjadi platform bagi masyarakat untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler atau tidak.

"Untuk pelanggan opsel (operator seluler) yang sudah melakukan registrasi biometrik, nantinya bisa mengecek di sistem apakah KTP mereka atau identitas digital mereka dipakai untuk mengaktifkan suatu nomor," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.

Dia mengatakan melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan permintaan pencabutan status registrasi bila menemukan nomor seluler yang didaftarkan menggunakan identitas mereka tanpa sepengetahuannya.

"Mereka bisa minta, apakah itu melalui Kemkomdigi ataupun langsung kepada operator seluler untuk itu di-unreg," ujar Edwin.

Ilustrasi sim card seluler. Foto- Freepik

Pemerintah menargetkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional diluncurkan dalam dua bulan mendatang. Kemkomdigi tengah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengembangkan aplikasi tersebut, terutama menyiapkan aspek keamanannya.

"Sekarang kita lagi bekerja sama dengan BSSN untuk menyiapkan aplikasi ini. Karena ini aplikasi dari pemerintah yang nanti langsung ke masyarakat dan harus diproteksi dengan sistem BSSN," kata Edwin.

Selain menyiapkan aplikasi cek registrasi nomor seluler, Kemkomdigi akan meningkatkan pengawasan terhadap nomor seluler yang terindikasi diaktifkan untuk diperjualbelikan kembali. Pemerintah bakal menindak nomor-nomor tersebut dengan mencabut status registrasinya.

Pemerintah juga berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama operator seluler untuk menyosialisasikan tata cara registrasi kartu SIM biometrik yang benar.

"Kita akan lakukan sosialisasi untuk melihat nomor-nomor yang mengandung unsur irregularities (penyimpangan), misalnya diam saja segala macam. Ada kemungkinan itu nomor yang diaktivasi tapi untuk diperjualbelikan, itu harus di-unregistered," ujar Edwin.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan 10 juta pelanggan operator seluler (opsel) telah meregistrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik. Data itu terhimpun hingga 22 Juli 2026,

"Jadi total sampai hari ini itu 10 juta pelanggan baru yang sudah datanya biometrik, yang berarti NIK-nya sudah lebih terjaga," kata Meutya.

Menurut Meutya, registrasi kartu SIM biometrik memudahkan masyarakat untuk mendeteksi bila NIK miliknya digunakan orang lain. Sehingga, memberikan perlindungan lebih dari risiko terhadap penyalahgunaan identitas.

(Achmad Zulfikar Fazli)