Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melanjutkan rangkaian audiensi dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dengan menggelar pertemuan bersama Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026
Penguatan Hak Milik Tanah Didorong dalam RUU Perkoperasian
Whisnu Mardiansyah • 30 June 2026 20:18
Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melanjutkan rangkaian audiensi dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dengan menggelar pertemuan bersama Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, ForkopiI menyampaikan sejumlah masukan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian yang dinilai penting untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Beberapa usulan utama yang disampaikan antara lain pengakuan hak milik atas tanah bagi badan hukum koperasi serta pemberian keadilan fiskal melalui pembebasan pajak atas transaksi internal antaranggota koperasi.
Forkopi menilai transaksi yang terjadi di antara anggota koperasi merupakan bagian dari aktivitas usaha bersama. Jadi, tidak semestinya diperlakukan layaknya transaksi komersial yang menjadi objek pajak.
"Transaksi dalam koperasi itu dari, oleh, dan untuk anggota koperasi sendiri, tidak seharusnya dikenai pajak," kata Ketua Harian Forkopi Kartiko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Selain itu, kepastian hak milik atas tanah dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi, memperluas akses pembiayaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan usaha koperasi di Indonesia.
"Koperasi juga perlu diberikan hak milik atas tanah agar memiliki kepastian hukum dan ruang yang lebih kuat untuk berkembang," tambah Kartiko.
Anggota Komisi VI Fraksi Partai Gerindra, Khilmi, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan FORKOPI serta menjelaskan peran strategis koperasi.
"Koperasi merupakan penyangga ekonomi kerakyatan. Kehadirannya memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk dalam membuka lapangan pekerjaan," ujar Khilmi, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia berharap Forkopi dapat terus menjadi wadah yang mempersatukan gerakan koperasi di Indonesia. Sehingga aspirasi yang disampaikan memiliki kekuatan yang lebih besar dalam perencanaan perundang-undangan.
Khilmi turut menyatakan dukungannya terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan Forkopi sepanjang bertujuan memperkuat gerakan koperasi nasional. Ia memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perkoperasian di DPR RI.
"Saya mendukung berbagai usulan yang berpihak pada penguatan koperasi. Terima kasih atas setiap masukan yang telah disampaikan dan kami akan menindaklanjutinya dalam proses pembahasan," kata Khilmi.