Pemilu Myanmar Tahap Pertama Diwarnai Klaim Partisipasi 52 Persen

Proses pemungutan suara dalam pemilu Myanmar di tahun 2017. (Anadolu Agency)

Pemilu Myanmar Tahap Pertama Diwarnai Klaim Partisipasi 52 Persen

Muhammad Reyhansyah • 31 December 2025 13:27

Naypyidaw: Junta Myanmar menyatakan sedikit lebih dari separuh pemilih terdaftar menggunakan hak suara mereka pada tahap pertama pemilu nasional yang digelar selama akhir pekan. Angka tersebut tercatat jauh lebih rendah dibandingkan dua pemilu sebelumnya.

Mengutip Channel News Asia, Rabu, 31 Desember 2025, pemungutan suara ini menjadi pemilu pertama sejak kudeta militer pada 2021 dan berlangsung di tengah konflik bersenjata yang masih melanda berbagai wilayah. 

Para analis memperkirakan Partai Union Solidarity and Development Party (USDP), yang berafiliasi dengan militer dan dipimpin mantan para jenderal, akan kembali berkuasa.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sejumlah negara Barat, serta kelompok pembela hak asasi manusia sebelumnya menilai pemilu Myanmar ini tidak bebas, adil, maupun kredibel. Penilaian tersebut didasarkan pada absennya partai-partai oposisi anti-junta dari kontestasi serta pelarangan kritik terhadap proses pemilu.

Juru bicara junta Zaw Min Tun mengatakan kepada media pemerintah bahwa lebih dari enam juta orang, atau sekitar 52,13 persen dari pemilih terdaftar, memberikan suara pada Minggu lalu di 102 wilayah administratif.

“Bahkan di negara-negara demokrasi maju, ada situasi di mana tingkat partisipasi pemilih tidak melebihi 50 persen,” ujar Zaw Min Tun, seraya menyebut angka tersebut sebagai “sumber kebanggaan.”

Sebagai perbandingan, tingkat partisipasi pemilih pada pemilu Myanmar 2020 dan 2015 mencapai sekitar 70 persen, menurut data lembaga nirlaba berbasis di Amerika Serikat, International Foundation for Electoral Systems.

Tahap lanjutan pemilu dijadwalkan berlangsung pada 11 dan 25 Januari, mencakup 265 dari total 330 wilayah administratif Myanmar. Namun, otoritas militer diketahui tidak sepenuhnya menguasai seluruh kawasan tersebut.

Asian Network for Free Elections, kelompok pemantau pemilu regional, menyatakan kerangka hukum pemilu yang disusun junta tidak menetapkan ambang batas minimum partisipasi pemilih.

Sementara itu, peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, yang digulingkan militer beberapa bulan setelah partainya, National League for Democracy, meraih kemenangan telak pada pemilu 2020, masih ditahan. Partai yang membawanya ke tampuk kekuasaan tersebut juga telah resmi dibubarkan.

Baca juga:  Partai Pro-Militer Myanmar Klaim Raih Mayoritas Kursi dalam Pemilu

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)