Hampir 10 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak.

Hampir 10 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

Ade Hapsari Lestarini • 29 December 2025 17:51

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9,87 juta wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB.

"Kami teruskan update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 sebanyak 9.871.709 wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Desember 2025.

Adapun dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 8.982.299 WP. Sementara, WP Badan tercatat 801.117 WP, instansi pemerintah sebanyak 88.072, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.


 

DJP bidik aktivasi 14 juta akun Coretax


DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga pelaporan SPT. "Sebetulnya kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT sih," kata dia.

Adapun guna mengejar target tersebut, DJP menempuh sejumlah strategi, salah satunya dengan mendorong peran pemberi kerja agar membantu karyawannya mengaktifkan akun Coretax.

Selain itu, DJP juga mendapat dukungan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN dan PNS untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.

"Kemudian kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," tambah Rosmauli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)