Wali Kota Bandung, M Farhan. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan
Pemkot Bandung Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun
Roni Kurniawan • 30 December 2025 16:56
Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta keamanan warga, terutama menjelang pergantian tahun.
"Yang pasti kembang api dan petasan. Itu enggak boleh," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Bandung, Selasa, 30 Desember 2025.
Farhan menegaskan, kembang api dan petasan menjadi dua hal utama yang tidak boleh dinyalakan di Kota Bandung. Seluruh pengusaha juga diwanti-wanti untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan malam tahun baru.
Pengawasan dilakukan secara ketat di berbagai titik keramaian untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi. Farhan mengaku akan berkeliling ke sejumlah lokasi mulai esok hari.
"Kita akan keliling mulai besok ya," sahut Farhan.
Tak hanya sebatas imbauan, Pemkot Bandung juga menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat menyalakan kembang api atau petasan. Pelanggar akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Tipiring, tindak pidana ringan. Sama dengan parkir liar juga akan kita jaga, kita bereskan," tegas Farhan.

Ilustrasi malam pergantian tahun. Foto: MI
Menurut Farhan, penertiban parkir liar juga menjadi fokus utama dan akan dilakukan secara rutin setiap malam, bukan hanya secara insidental. Seluruh titik keramaian di Kota Bandung menjadi perhatian pengawasan aparat gabungan.
"Setiap malam itu mah. Semua titik-titik keramaian akan kita rapikan dan kita tertibkan," pungkas Farhan.
Dengan adanya larangan dan pengawasan ketat ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan pergantian tahun secara lebih tertib, aman, dan nyaman. Tanpa mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan warga lainnya.
"Mari rayakan malam pergantian tahun dengan tertib, aman, dan nyaman," pesan Farhan.