Ilustrasi. Dok Pexel (Photo by Wendy Wei)
Daftar Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Arga Sumantri • 30 December 2025 13:32
Jakarta: Menjelang perayaan pergantian tahun, sejumlah pemerintah daerah menerbitkan instruksi mengenai larangan kembang api pada saat malam tahun baru. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, misalnya, memastikan wilayahnya tidak akan merayakan malam pergantian tahun denga pesta kembang api. Aturan ini merujuk kepada Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan Nomor: 186/PT. 10. 11. 02/SATPOL PP yang mengajak semua pihak menghentikan acara yang tidak bermanfaat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga tegas melarang seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk menerbitkan izin pesta kembang api selama momentum Natal dan Tahun Baru.
Berikut ini daftar daerah yang menerapkan kebijakan tersebut:
1. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang adanya perayaan kembang di hotel, pusat perbelanjaan, maupun lokasi wisata resmi, terutama di sepanjang jalan Sudirman hingga MH Thamrin saat acara Car Free Night.Larangan ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang tidak terkendali serta meminimalisasi resiko cedera pada pengunjung yang memadat pusat kota.
2. Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo turut melarang pesta kembang api di Yogyakarta. Bahkan, Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan adanya pesta kembang api.3. Banten
Gubernur Andra Soni meneribitkan SE Nomor 73 Tahun 2025 yang melarang penggunaan, penyimpanan, dan jual-beli kembang api serta petasan di wilayah Banten. Larangan ini juga sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam di Sumatra.4. Cirebon
Pelarangan kembang api diatur lewat Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 400. 6. 1/9548/SJ yang berkaitan dengan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menekankan kebijakan ini dirancang untuk melindungi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di saat liburan akhir tahun. Sekaligus, menumbuhkan rasa empati terhadap warga yang sedang mengalami kesulitan.
5. Bali
Meski Bali terkenal dengan pusat pariwisata, Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan larangan penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun.Selain faktor keamanan, larangan ini merupakan bentuk empati kepada korban bencana alam yang masih dalam tahap pemulihan.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk mengganti kemeriahan dengan sesuatu yang positif dan tidak berlebihan.
(Jessica Nur Faddilah)