Cegah 'Mamakuak', Restoran Kawasan Wisata di Padang Wajib Cantumkan Daftar Harga

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir saat diwawancarai di Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat, 20 Maret 2026. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Cegah 'Mamakuak', Restoran Kawasan Wisata di Padang Wajib Cantumkan Daftar Harga

Silvana Febiari • 20 March 2026 16:58

Kota Padang: Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatra Barat menegaskan restoran dan kafe di kawasan objek wisata wajib mencantumkan menu dan tarif makanan. Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penetapan harga yang tidak wajar, yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan istilah “mamakuak.”

"Setiap restoran dan kafe wajib mencantumkan daftar menu dan harganya kepada pengunjung," kata Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, dilansir dari Antara, Jumat, 20 Maret 2026. 

Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam rangka perlindungan konsumen. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Padang.
 


Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Padang juga mengimbau pengunjung di kawasan objek wisata untuk terlebih dahulu memastikan harga makanan atau minuman sebelum berbelanja.

Maigus mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menghindari adanya praktik "mamakuak" yang kerap terjadi di sejumlah objek wisata, terutama saat momentum libur Idulfitri.


Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir saat diwawancarai di Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat, 20 Maret 2026. ANTARA/Muhammad Zulfikar


Di tempat terpisah, Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan pelaku usaha kuliner tidak boleh menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen memesan, atau tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Apabila ditemukan dan adanya pengaduan maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang nakal bisa dipidana penjara paling lama lima tahun.

"Pedagang yang nakal nantinya akan disanksi berat," ujar dia.

Fadly mengimbau seluruh pedagang terutama di kawasan objek wisata mematuhi imbauan tersebut dengan mencantumkan daftar harga. Selain itu, pedagang juga diminta untuk ramah dalam melayani konsumen serta tetap menunjukkan sikap sapta pesona.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)