Menhub: Perpres Ojol Masih dalam Pembahasan di Kemensetneg

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Menhub: Perpres Ojol Masih dalam Pembahasan di Kemensetneg

Anggi Tondi Martaon • 20 January 2026 18:28

Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan progres peraturan presiden (perpres) terkait dengan regulasi ojek online (ojol). Dudy menyampaikan bakal beleid tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Perpres ojol sekarang ini sedang dibahas di (Kementerian) Sekretariat Negara. Jadi nanti mungkin dari Menteri Sekretaris Negara yang akan melakukan update kepada kita," ujar Dudy dikutip dari Antara, Selasa, 20 Januari 2026.

Dia mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak ingin terburu-buru dalam menyusun rancangan Perpres Ojol tersebut. Sebab, berbagai pihak dilibatkan dalam penyusunan.

"Karena melibatkan banyak pihak jadi mungkin itu yang membuat kita agak sedikit memerlukan waktu. Memerlukan waktu untuk mematangkan sedemikian rupa supaya apa yang menjadi harapan dari teman-teman ojol dapat kita penuhi," ungkap Dudy.

Terkait tenggat waktu penerbitan Perpres Ojol, Dudy menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Sebab, politikus Gerindra itu disebut sebagai koordinator penyusunan Perpres Ojol.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah masih terus membahas Perpres Ojol. Bakal beleid itu untuk menjamin perlindungan hak mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan aplikator.

Namun demikian, Prasetyo belum bisa memastikan diterbitkannya Perpres ojol tersebut. Menurutnya, saat ini pemerintah masih mencari titik temu yang adil bagi seluruh pihak terkait.

Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Istimewa.

Prasetyo menjelaskan bahwa penyusunan Perpres tersebut dilandasi semangat agar para mitra ojol dapat bekerja dengan memperoleh hak-hak yang semestinya.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap mempertimbangkan agar Perpres ini nantinya tidak menghambat operasional perusahaan penyedia layanan aplikasi.

Perpres ojol mendatang akan mengatur sektor ojek daring. Salah satunya perlindungan terhadap mitra pengemudi berupa jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM). Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.

Pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir. Bakal beleid tersebut disebut hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)