Panduan Lengkap Upacara Hari Bela Negara 2025: Susunan dan Pakaian

Ilustrasi upacara bendera/BPMI Setpres

Panduan Lengkap Upacara Hari Bela Negara 2025: Susunan dan Pakaian

Riza Aslam Khaeron • 18 December 2025 16:12

Jakarta: Hari ini merupakan satu hari menjelang peringatan Hari Bela Negara tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Hari Bela Negara merupakan momen penting untuk mengenang keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan negara saat Agresi Militer Belanda II pada 1948. Saat itu, pemerintahan darurat dibentuk di Bukittinggi demi memastikan Republik tetap berdiri meski pemimpin nasional telah ditawan.

Peristiwa tersebut menjadi simbol perlawanan dan keteguhan rakyat Indonesia.

Memasuki peringatan ke-77, instansi pemerintah di seluruh Indonesia—baik tingkat pusat maupun daerah—telah bersiap menggelar beragam rangkaian kegiatan.

Kementerian Pertahanan RI melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan telah menerbitkan panduan pelaksanaan resmi terkait pelaksanaan kegiatan perayaan, terutama terkait pelaksanaan upacara yang merupakan kegiatan utama dari HBN 2025. Berikut merupakan susunan upacara Hari Bela Negara 2025.
 

Susunan Upacara Hari Bela Negara 2025

Berikut ini adalah susunan resmi upacara HBN ke-77 sebagaimana tertuang dalam panduan pelaksanaan:

1. Acara Persiapan

   a. Bendera Merah Putih telah dikibarkan.
   b. Pasukan upacara memasuki lapangan.
   c. Komandan upacara memasuki lapangan dan mengambil alih pasukan.
 

2. Acara Pendahuluan

   a. Laporan perwira upacara kepada inspektur upacara.
   b. Inspektur upacara menuju mimbar.
   c. Menyanyikan lagu Mars Bela Negara.
 

3. Acara Pokok

   a. Penghormatan umum dipimpin komandan upacara.
   b. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara.
   c. Mengheningkan cipta.
   d. Pembacaan Ikrar Bela Negara oleh petugas, diikuti peserta upacara.
   e. Amanat inspektur upacara.
   f. Pembacaan doa.
   g. Menyanyikan lagu Andhika Bhayangkari.
   h. Laporan penutup dari komandan upacara kepada inspektur upacara.
    i. Penghormatan umum dipimpin komandan upacara
 

4. Acara Penutup

   a. Inspektur upacara meninggalkan mimbar.
   b. Laporan akhir perwira upacara kepada inspektur upacara.
   c. Inspektur upacara meninggalkan lapangan.
   d. Komandan upacara membubarkan pasukan.
   e. Upacara dinyatakan selesai.
 
Baca Juga:
Hari Bela Negara 2025: Sejarah Hingga Tema yang Diusung
 

Ketentuan Pakaian Upacara

  • TNI dan Polri mengenakan PDU III.
  • Kementerian/lembaga, instansi, dan organisasi kemasyarakatan menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing.

Jika upacara tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka karena kondisi tertentu, maka pelaksanaan dapat dipindahkan ke dalam ruangan. Dalam pelaksanaan di ruang tertutup ini, Bendera Merah Putih harus sudah dikibarkan terlebih dahulu di tiang bendera sebelum upacara dimulai. Pengibaran bendera tidak dilakukan di dalam ruangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)