Menteri Komdigi Meutya Hafid (tengah). Foto: Antara.
Menkomdigi Ingatkan Operator Seluler Tingkatkan Kepatuhan Aturan Sisa Kuota
Anggi Tondi Martaon • 13 October 2026 18:11
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan operator seluler (opsel) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan sisa kuota internet. Sebab, mekanisme perlindungan sisa kuota internet yang saat ini diterapkan operator seluler belum sepenuhnya mematuhi aturan.
“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Meutya menjelaskan Komdigi telah mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut. Komdigi memberikan waktu kepada operator untuk menyesuaikan layanan perlindungan sisa kuota internet mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Meutya, pemerintah akan terus memantau perkembangan penerapan kebijakan itu. Semua operator diingatkan bakal diingatkan secara berkala agar tingkat kepatuhannya lebih baik dari saat ini.
“Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di tiga bulan mendatang ini (kepatuhan operator seluler) bisa lebih baik lagi,” ungkap Meutya.
Sebelumnya, Komdigi menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan kuota internet. Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Komdigi masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan ketentuan perlindungan kuota belum sepenuhnya diterapkan operator seluler.
.jpg)
Ilustrasi kuota internet. Foto: Istimewa.
"Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya.
Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan.