Aturan soal Kuota Internet Tak Wajibkan Penerapan Rollover

Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Evan Fathurokhman Adiwidjaja menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Aturan soal Kuota Internet Tak Wajibkan Penerapan Rollover

Achmad Zulfikar Fazli • 3 October 2026 18:06

Jakarta: Ketentuan mengenai pelindungan kuota akses internet tidak mewajibkan operator seluler menerapkan mekanisme rollover pada semua paket layanan akses internet yang ditawarkan. Penerapan rollover memungkinkan penambahan sisa kuota internet dari periode langganan sebelumnya ke paket akses internet baru pelanggan.

"Semua paket itu, apapun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Evan Fathurokhman Adiwidjaja dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Evan menjelaskan putusan MK menegaskan kewajiban operator seluler memberikan pelindungan substantif pada sisa kuota akses internet pelanggannya. Menurut putusan MK, penyedia jaringan dan atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota akses internet yang telah dibeli oleh pengguna jasa tetap aktif dan dapat digunakan.

Penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi juga harus menyediakan kanal untuk memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan kuota, termasuk sisa kuota akses internet yang telah dibeli. Namun, tidak ada pembatasan mengenai jenis mekanisme pelindungan sisa kuota akses internet yang dapat diterapkan operator seluler.

Evan menyampaikan operator seluler tidak boleh menarik biaya tambahan dari pelanggan berkenaan dengan penyediaan layanan perlindungan sisa kuota akses internet.

"Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," kata Evan.

Ilustrasi kuota internet. Foto: Istimewa

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler mengenai kepatuhan terhadap putusan MK perihal pelindungan kuota akses internet.

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada para operator seluler untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pelindungan kuota akses internet.

Menurut hasil evaluasi kementerian per 28 September 2026, tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia telah menawarkan opsi paket layanan akses internet rollover. 

Operator seluler juga masih menyediakan opsi paket layanan akses internet non-rollover, yang disertai notifikasi mengenai masa berlaku layanan.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai penyampaian notifikasi tidak cukup untuk melindungi kuota akses internet yang menjadi hak konsumen. Pihaknya meminta ketiga operator seluler segera menghadirkan solusi yang lebih substantif agar konsumen bisa memanfaatkan kuota akses internet sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan.

(Achmad Zulfikar Fazli)