Polres Inhu Musnahkan PETI di Rakit Kulim

Polisi bersama masyarakat menyaksikan pemusnahan ponton tambang emas tanpa izin di Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau. (Foto: Ist)

Polres Inhu Musnahkan PETI di Rakit Kulim

Patrick Pinaria • 14 October 2026 15:42

Rengat: Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Kelayang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kelayang. Sejumlah ponton tambang emas berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar.

Operasi penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kelayang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Inhu IPDA Riki Rahmadi S.H, dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelayang IPDA Richi Gokma Nababan, S.H pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 16.00 di Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.


Personel Polres Indragiri Hulu bersama warga meninjau kawasan yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Rakit Kulim. (Foto: Ist)

"Dalam operasi tersebut tim gabungan Sat Reskrim Polres Inhu dan Personil Polsek Kelayang berhasil menemukan sekitar lima Ponton Tambang Emas, namun tidak beroperasi dan tidak ada pekerja tambang di Lahan Rawa - Rawa Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim," ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasie Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Selasa, 13 Oktober 2026.
 


Selain dilakukan pemusnahan terhadap ponton dan rakit atau bocay dengan cara dibakar, masyarakat setempat menyatakan akan membongkar peralatan tambang secara mandiri dan tidak melakukan penambangan kembali setelah mendengar imbauan dari KBO Satreskrim Polres Inhu  IPDA Riki Rahmadi S.H.

"KBO Sat Reskrim Polres Inhu dan Kanit Reskrim Polsek Kelayang mengimbau kepada Kades Kota Baru, Tokoh Pemuda Kota Baru agar menyampaikan kepada seluruh Masyarakat untuk tidak melakukan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Apabila masih ada ditemukan akan dilakukan Penangkapan dan Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, warga masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan juga membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penambangan kembali dan pernyataan tersebut di jami oleh Kades Kota Baru beserta Tokoh Pemuda Desa Kota Baru.

"Para pelaku penambang ini juga membuat testimoni tidak melakukan Penambangan Emas Ilegal (PETI) yang disaksikan oleh Kades Kota Baru dan Tokoh Pemuda Desa Kota Baru," jelasnya.

(Patrick Pinaria)